Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Beri Rp. 25 Juta Untuk 5 Warga Korban Gusuran Cluster Tambun

Berita Golkar – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan akan memberikan uang kerohiman kepada pemilik 5 bidang tanah di Kampung Bulu RT 01/RW 011 yang bangunannya dihancurkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Uang bantuan sebesar Rp 25 juta per orang ini berasal dari kantong pribadinya.

Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011, Tambun Selatan, Bekasi.

“Sebagai bukti komitmen empati kami pada ibu-ibu, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” kata Nusron di depan warga dan awak media, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Detik.

Pemilik 5 bidang tanah tersebut di antaranya Asmawati (69) pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi, Yaldi pemilik bengkel mobil (56) seluas 150 meter persegi, Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, Mursiti (60) pemilik warteg seluas 137 meter persegi, dan satu bangunan lagi dahulunya adalah sebuah warung makan yang sudah diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat Wingsati.

Pada kesempatan itu, Nusron juga mengecek SHM milik warga dan melihat lokasi ruko tempat usaha mereka yang sudah menjadi reruntuhan. Reruntuhan ini jaraknya 500 meter dari perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Di hadapan warga, Nusron menegaskan bahwa SHM yang dimiliki warga sah dan lahan mereka yang saat ini sudah digusur seharusnya tidak termasuk yang dieksekusi.

“Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung, red) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Harusnya Mimi Jamilah kalau menang, langkah pertama, datang kepada pengadilan minta supaya BPN membatalkan (SHM properti yang berdiri di atas tanahnya),” jelas Nusron, Jumat (7/2/2025).

Nusron mengatakan proses eksekusi yang benar adalah dengan melakukan pengukuran terlebih dahulu. Pengukurannya pun seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN.

“Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat,” ujar Nusron.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penggusuran di daerah Tambun Selatan, Bekasi, tepatnya di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011.

Pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi yang dipecah menjadi sertifikat 27 bidang tanah. Terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko. Perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengungkap dirinya membeli SHM nomor 705 dari Tunggul Paraloan Siagian.

Sementara itu, warga Kampung Bulu RT 01/RW 011 membeli SHM nomor 706 yang dipecah menjadi sertifikat 5 bidang tanah. Mereka membeli dari anaknya Kayat dan Unan. {}