Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membongkar penyerobotan lahan sawit yang dilakukan pengusaha di lahan milik negara. Bahkan Nusron juga menyebut banyak pengusaha sawit yang tidak punya hak guna usaha (SHGU) dan sertifikat hak milik (SHM).
“Misal, yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8 ribu hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang (menguasai) 10 ribu hektare, ada yang 11 ribu hektare, ada juga yang 9 ribu hektare setelah kita ukur ulang. Jadi, mereka memang punya cadangan resep seperti itulah,” kata Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR yang dikutip Kamis (6/2/2025), dari CNBC Indonesia.
Nusron menyebut temuan ini didasarkan pada penelusuran Kementerian ATR/BPN dengan delapan sampel perusahaan di 12 provinsi. Nusron juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan penyelewengan ini dan akan mengambil langkah tegas untuk merespons pelanggaran tersebut.
“Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” ujarnya.
Untuk diketahui, Nusron menyebutada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.
Ia mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.
Menurut Nusron 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.
Sekadar informasi, saat ini tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit. Adapun rinciannya, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya berada dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.
Selain lahan sawit, Kementerian ATR/BPN jugaakan segera melakukan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, usai melakukan sidak langsung ke lokasi. Nusron menegaskan lokasi tersebut adalah laut, bukan empang seperti yang diungkapkan perusahaan pemilik pagar tersebut. {}