Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut Kewenangan Kantah Urus HGB, Kini Hanya Fokus Urus SHM

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah membuat kebijakan baru mengenai tugas kantor pertanahan (kantah) di tingkat kabupaten/kota. Jika sebelumnya hak guna bangunan (HGB) bisa diurus di tingkat kantah, saat ini pengurusannya harus langsung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) tingkat provinsi dan ATR pusat.

“Jadi sementara saya membuat keputusan, Kepmen, bahwa pengurusan HGB tidak lagi di kabupaten/kota, tapi ke provinsi,” kata Nusron saat hadir di acara Halal Bihalal Keluarga Besar Realestate Indonesia di Hotel Sheraton, Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Detik.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pengurusan pertanahan dengan luas di atas 2 hektare harus dilakukan di tingkat pusat terutama di wilayah Jakarta dan Surabaya. Sementara, untuk wilayah satelit bisa di tingkat provinsi.

“Kami tarik ke provinsi sampai pada level sekuritas. Kecuali untuk wilayah-wilayah satelit kecuali di atas 2 hektare. Jakarta, Surabaya, di atas 2 hektare, pusat. Karena di Jakarta tanah 2 hektare sudah sulit, di Surabaya sudah sulit. Tapi kalau kota-kota Madiun, Ngawi, cukup di level provinsi,” ucapnya.

Keputusan ini diambil untuk membenahi sistem paling bawah Kementerian ATR/BPN. Ia menilai banyaknya polemik yang menyangkut kementeriannya akhir-akhir ini, seperti pagar laut. Nusron mengatakan polemik ini muncul karena ketidaktegasan kinerja pegawai di kantor pertanahan.

“Saya mohon maaf, saya terpaksa membuat perubahan sehubungan dengan berbagai kejadian dengan ATR/BPN yang akhir-akhir ini terjadi, ada pagar laut, ada ini, ada ini. Menandakan bahwa risk management di tingkat bawah belum jalan,” ujarnya.

Selain mengalihkan tugas kantah, ia juga akan menyediakan pelatihan untuk pegawai kantah agar mereka mempelajari mengenai manajemen risiko pertanahan hingga mendapat sertifikat. Pelatihan ini juga memiliki beberapa level yang wajib diikuti oleh kepala kantah, kepala seksi (Kasi), dan pegawai lainnya.

“Jadi mulai tahun ini bapak-bapak sekalian, kami mewajibkan semua pegawai kami yang bertanggung jawab di level bawah, yakni kepala kantah atau Kasi harus ikut pelatihan dan lulus sertifikasi manajemen risiko pertanahan. Bukan perbankan. Tapi kami meng-adopt tentang pola-pola yang dibangun oleh perbankan. Semua pimpinan cabang (pinca) harus urus punya level Sertifikat Management Risk (SMR) level 1, 2, 3, 4, dan sebagainya,” ungkapnya.

Setelah ini, kantah di tingkat kabupaten/kota hanya dapat melayani mengenai pengurusan sertifikat hak milik (SHM) saja. “Kantah kita fokuskan untuk pelayanan murni SHM. Kalau nanti dari HGB penurunan ke SHM itu menjadi tanggung jawabnya kantah,” terangnya.

Ia berharap dengan mengalihkan tugas ke tingkat yang lebih tinggi dapat mengurangi kejadian atau polemik sebelumnya. Ia menilai polemik yang terjadi sebelumnya dikarenakan di tingkat bawah banyak sekali pegawai ATR/BPN yang menerima tekanan sehingga tidak bisa memberikan pelayanan yang baik dan sesuai aturan.

“Banyak sekali ketimpangan yang terjadi karena ketidakprudentan di level bawah. Karena apa? Penetapan HGB itu sangat banyak tekanan. Tekanan politik, tekanan orang kaya, dan selebihnya. Tapi temen-temen di level kantah ini “tidak kuat” menahan tekanan ini sehingga prinsip-prinsip good governmentnya dan prinsip comparenya terabaikan,” terangnya. {}