Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Sidoarjo tidak diperpanjang.
“SHGB yang di Sidoarjo tidak akan diperpanjang,” katanya kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (9/3/2024) malam, dikutip dari Kompas.
Pihaknya mengaku sudah melakukan peninjauan pada obyek SHGB di perairan Kecamatan Sedati Sidoarjo tersebut. “Kami sudah melakukan peninjauan dan analisis. Hasilnya, memang SHGB yang terbit itu muncul di bekas tambak. Namun, saat ini fungsinya sudah menjadi laut,” terangnya.
SHGB di Perairan Sedati Sidoarjo, menurut Nusron, akan habis masa berlakunya pada Februari 2026 tahun depan. Proses pembatalan sertifikat itu hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara, dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun syaratnya, jika surat itu jangka waktunya di atas lima tahun, butuh proses persidangan.
“Supaya tidak harus menunggu pengadilan, tahun depan SHGB habis tidak kami perpanjangan,” ucap Nusron.
Fakta HGB itu sebelumnya diungkap oleh Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Thanthowy, yang awalnya menemukan HGB di laut Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
HGB itu dimiliki di tiga titik koordinat dengan luas kurang lebih 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar. Area seluas 656 hektar di laut Sidoarjo memiliki HGB yang terbit sejak era Presiden ke-2 Soeharto.
HGB ini keluar pada tahun 1996. Kemudian yang nomor 2 juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, dan yang nomor 3 keluar pada 26 Oktober tahun 1999. HGB berupa dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki oleh PT SIP. Sementara PT SC memiliki lahan seluas 152,36 hektar. {}