Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki sertifikat, baik itu HGB hingga SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, (24/1).
Pengecekan itu dilakukan setelah heboh kemunculan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Kabupaten Tangerang tersebut.
Dalam pengecekan itu, Nusron sempat berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin. Arsin menegaskan, sertifikat itu berada di area empang yang memiliki wujud material.
“Tadi di sana saya debat sama Pak Lurah (Kepala Desa), Pak Lurah ngotot kalau itu tadinya empang, ada abrasi, kemudian dikasih batu ini dari tahun 2004, katanya kalau enggak bisa sampai sini (daratan) kata dia.
Saya nggak mau debat sama Pak Lurah, ini kampungnya, kalau kami debat bisa-bisa nggak bisa pulang saya nanti. Tapi begini, mau Pak Lurah bilang empang, mau bilang apa, yang jelas secara faktual material tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya,” kata Nusron di Tangerang, dikutip dari Radar Aktual.
Atas peninjauan hari ini, Nusron memutuskan membatalkan 50 SHGB/SHM bidang yang tidak terlihat materialnya. Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.
“Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang. Prosesnya kita cek, kalau dulunya empang, terus sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah, kalau masuk kategori tanah musnah otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Khaerudin, salah warga Desa Kohod, Pakuhaji, yang turut hadir menyaksikan proses pembatalan itu, menegaskan bila sejak dulu tidak ada empang di kawasan tersebut.
Khaerudin mengatakan, bila sejak dulu kawasan yang terpagar adalah laut. Hal itu juga sudah dia sampaikan saat Nusron menyapa warga. “Bukan empang, dari dulu sudah laut, sudah kayak seperti itu,” kata Khaerudin.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin membenarkan soal sertifikat di kawasan itu.
“Ada RT RW saya bilang ada mager (pemagaran), begitu saya ke sana, benar ada pembatasan tanah milik dia karena yang abrasi, saya bilang ini ada RT sama RW saya kasihan di kampung mata pencariannya, (lalu) ajak kerja lah. Jadi, saya nunjuk itu, saya mau tahu batas kamu sampai mana, dan diunjukin dari sana ke sana. Dan dia waktu magar itu, dia ada gambar ukur dari BPN sehingga tidak salah,” katanya.
Arsin juga tidak menampik bila pemagaran bambu di laut Tangerang itu diketahuinya, namun ia mengeklaim tidak mengetahui secara keseluruhan pagar itu milik siapa.
“Siapa pun yang nanya (pagar bambu di Laut Tangerang), saya jawab tahu, dalam arti pemagaran , tapi siapa di belakangnya ya saya mana tahu,” ungkapnya.
263 SHGB Pagar bambu itu membentang sepanjang 30,16 km di 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang perseorangan. Kemudian ada juga Sertifikat Hak Milik (SHM) 17 bidang. {}