Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kasus Mbah Tupon Bukanlah Mafia Tanah Tapi Penipuan

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon di Bantul bukanlah mafia tanah. Nusron menyebut kasus tersebut lebih kepada penipuan.

“Apakah ini bisa dikatakan mafia tanah, saya belum menyimpulkan. Pertama nilai ekonominya kecil, kedua sindikasinya tidak ada sindikasi di luar itu,” kata Nusron kepada wartawan di Kretek, Bantul, Sabtu (10/5/2025), dikutip dari Detik.

Sehingga, Nusron menilai kasus tersebut lebih kepada penipuan. Mengingat kasus mafia tanah adalah kasus yang luasan lahannya mencapai ratusan hektare dan kerugian yang ditimbulkan miliaran rupiah. “Ya mungkin ini pemalsuan biasa, penipuan biasa, kejahatanlah, tapi belum bisa dimasukan kategori mafia tanah,” ucapnya.

“Kalau mafia tanah itu menyangkut tanah ratusan-ribuan hektare yang kemudian itu dipalsukan dokumennya sampai menimbulkan kerugian ratusan miliar, bahkan triliunan,” lanjut Nusron.

Terlebih, kata Nusron, mafia tanah merupakan jaringan. Sedangkan untuk kasus Mbah Tupon pelakunya perorangan.

“Nah, itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya dan korbannya baru satu yang dilakukan orang itu,” ujarnya.

Selain itu, Nusron menyebut tidak ada unsur mens rea atau pikiran bersalah dari pihak BPN terkait kasus Mbah Tupon. “Tapi intinya satu, ini kejahatan biasa. Sebetulnya tidak ada unsur mens rea dari orang BPN, tidak ada,” katanya.

“Kenapa? Ketika saat membalikkan nama sertifikat kan memang faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Selain itu kita tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini proses dulu penipuan tanda tangan apa tidak, tidak sampai ke situ,” imbuh Nusron.

Namun, jika ada orang BPN yang terbukti terlibat dalam kasus Mbah Tupon, maka Nusron tidak segan-segan menindak orang tersebut.

“Tinggal ini selanjutnya aparat hukum, kecuali kalau itu melibatkan unsur rekayasa dan tanda tangannya penipuannya melibatkan orang BPN pasti akan kami tindak orang BPN itu. Tapi kan ini pemalsuan dokumen di sini, ini kan SPH, surat pelimpahan hak melalui AJB. Mbah Tupon AJB tidak bisa baca ditipu dan disuruh tanda tangan saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mbah Tupon lansia buta huruf asal Bantul terancam kehilangan rumah dan lahannya gegara diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanahnya tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank. Pihak kepolisian, Pemkab Bantul, hingga BPN akhirnya turun tangan menangani kasus tersebut. {}