Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) laut di pesisir Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berstatus legal. Total HGB laut tersebut seluas 656 hektare.
“Kok ilegal? Bagaimana ceritanya? Terbitnya legal, dulunya itu tambak,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), dikutip dari MetroTV News.
Pemilik tiga sertifikat HGB itu meliputi PT Surya Inti Pertama, dengan luas 285,16 hektare. Perusahaan ini memiliki HGB tersebut pada 1996. Kemudian, milik PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. Sertifikat HGB itu didapatkan pada 15 Agustus 1996.
Lalu, dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 219,31 hektare. Berkas HGB dikeluarkan 26 Oktober 1999.
Nusron menekankan bahwa dulunya wilayah tersebut merupakan tambak. Namun, karena kondisi alam berubah menjadi kategori tanah musnah.
“Nah, kalau kondisi alamnya berubah, ya maka tinggal dua pilihan. Nunggu sampai selesai HGB-nya, atau dianggap tanah musnah. Kalau dianggap tanah musnah, maka otomatis haknya hilang. Selesai cerita,” ucap Nusron. {}