Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nusron Wahid saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan upaya untuk mempercepat legalisasi aset dan kepastian hukum atas hak tanah di wilayah Bumi Anoa.
“Tanah-tanah aset negara, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun rumah ibadah harus memiliki kepastian hukum agar terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat,” kata Nusron Wahid saat rapat koordinasi program kebijakan pertanahan dan tata ruang yang berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dia menyebutkan bahwa selain sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, penyerahan juga dilakukan untuk sertifikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan pemerintah kabupaten/kota.
“185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, lima aset Pemprov, dan 265 sertifikat tanah aset pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan terima kasih kepada kementerian ATR/BPN RI yang telah menerbitkan sertifikat untuk aset Pemda dan rumah ibadah di wilayahnya.
Ia juga mengungkapkan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat, khususnya kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah di Bumi Anoa. Sertifikasi ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan stabilitas sosial di daerah.
“Dari 185 sertifikat tanah wakaf rumah ibadah, terdiri dari 150 tanah masjid, 29 tanah musola, satu tanah gereja, dan lima tanah pura,” jelas Andi Sumangerukka.
Diketahui, penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid kepada Pemprov Sultra, Pemda Kabupaten Muna, Kendari, Konawe Selatan, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Tengah, Muna Barat, perwakilan rumah ibadah masjid, gereja dan pura. {}