Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan menaikkan kewajiban perusahaan dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sebagai syarat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron menargetkan agar kewajiban ini bisa mencapai 50% dari total luas lahan yang dikelola oleh perusahaan besar.
“Saat ini, perusahaan hanya diwajibkan menyediakan 20% lahan untuk plasma. Kami berencana meningkatkannya menjadi 30%, 40%, bahkan hingga 50% agar masyarakat mendapat manfaat lebih besar dari investasi perkebunan,” ujar Nusron usai salat Idul Fitri di Jakarta, Senin (31/3/2025), dikutip dari Sawitku.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan bagi perusahaan skala besar, sementara untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah akan memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi tanpa merugikan pelaku usaha kecil.
“Perusahaan besar tidak boleh sampai tumbang, tetapi mereka juga tidak boleh memangsa yang kecil. Harus ada keseimbangan agar semua bisa tumbuh bersama,” katanya.
Selain menata ulang aturan HGU, Nusron juga menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah yang menjadi salah satu akar permasalahan pertanahan di Indonesia.
Ia menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku, termasuk dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi mafia tanah yang terbukti melakukan kejahatan.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada mafia tanah. Yang benar-benar terbukti, kami tangkap dan miskinkan. Bahkan, kami juga sudah memecat 16 pegawai ASN yang terlibat dalam praktik ini,” ungkapnya.
Menurut Nusron, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan keadilan agraria, sekaligus memperkuat akses usaha bagi rakyat kecil.
Dengan peningkatan kewajiban plasma bagi perusahaan besar, diharapkan masyarakat sekitar dapat lebih sejahtera dan memiliki kesempatan lebih luas dalam mengelola lahan produktif. {}