Berita Golkar – Masalah sawah yang diubah fungsinya menjadi rumah masih belum juga terselesaikan. Apalagi saat ini pemerintah membuat dua program yang menjadi akar masalah ini, yakni ketahanan pangan yang pasti membutuhkan lahan untuk pertanian dan 3 juta rumah yang pasti membutuhkan lahan untuk membangun hunian.
Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pengembang yang melaksanakan proyek di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus membuka sawah baru di lokasi lain.
“Kita akan mewajibkan pengembang, boleh ambil sawah tapi harus mengganti membuat sawah baru. Kalau sawahnya teknis sekian kali, kalau sawahnya landai sekian kali, kalau sawahnya tadah hujan sekian kali, itu ada semua aturannya,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Kompas.
Namun, bagaimana jika lahan yang cocok digunakan untuk mencetak sawah baru di daerah tersebut sudah habis?
Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) untuk membentuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Kalau di provinsi tersebut sudah enggak ada lahan untuk mengganti, bisa diganti di provinsi lain yang bisa dimaksimalkan,” lanjut Nusron.
Daerah yang dituju untuk pelaksanaan LP2B tersebut, yakni Papua, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Di sisi lain, lahan sawah seluas 100.000-150.000 hektar telah beralih fungsi menjadi perumahan setiap tahun.
“Kalau nanti sawah habis buat rumah semua, kan kita makan batu bata,” gurau Nusron. {}