Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengevaluasi total izin tambang galian C Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon, imbas peristiwa longsor yang memakan korban jiwa.
Diketahui, longsor terjadi Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB di area tambang batu alam milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“Dengan kondisi kayak begini, tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025), dikutip dari Kompas.
Bahlil mengungkapkan, lokasi tambang yang longsor adalah galian C. Izin wilayah tambang ini dilimpahkan ke Gubernur Jawa Barat.
Namun, pihaknya juga mengirim tim ke lokasi pada hari ini setelah insiden tersebut. Ia pun akan berkunjung ke sana sekitar Selasa (3/6/2025) besok atau Rabu (4/6/2025) lusa. “Tapi yang jelas itu galian C, ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah, ke gubernur,” jelas Bahlil.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebut Kabupaten Cirebon berada di zona rawan gerakan tanah.
Ia menilai longsor dipicu oleh kemiringan lereng yang sangat terjal, lebih dari 45 derajat, serta metode penambangan terbuka dengan teknik under cutting. Wafid menyarankan warga sekitar segera mengungsi ke tempat aman karena masih ada potensi longsor susulan.
“Penanganan longsoran, evakuasi/pencarian korban tertimbun agar memperhatikan cuaca dan lereng terjal, agar tidak dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas,” jelasnya.
Hingga 1 Juni 2025, korban tewas akibat longsor tercatat 19 orang. Tujuh orang luka-luka dan enam orang lainnya masih dicari.
Menurut data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi tambang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020.
Luas wilayah tambang mencapai 9,16 hektar dengan komoditas tras. Gubernur Jawa Barat mencabut izin usaha tambang tersebut.
Keputusan tertuang dalam SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyebut di blok Gunung Kuda ada empat izin tambang. Satu milik Al-Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah, dan satu masih tahap eksplorasi yang diduga masih satu grup dengan Al-Azhariyah.
“Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadianlah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” tegas Bambang. {}