Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Ingin Ekonomi Daerah Jadi Penggerak Utama Hilirisasi Berkelanjutan

Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa daerah harus memiliki porsi keekonomian yang signifikan pada subsektor pertambangan dan hilirisasi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong adanya kolaborasi yang baik antara investor, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta pengusaha dan masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hilirisasi ke depan, itu harus berkeadilan bagi daerah-daerah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah, masyarakat daerah. Justru nilai tambahnya harus orang daerah yang dapat paling banyak. Mereka harus jadi tuan di negeri sendiri. Tidak boleh kue ekonomi itu dibawa semua ke jakarta atau dibawa ke investor. Inilah sebagai implementasi dari sila kelima Pancasila,” kata Bahlil pada Jakarta Geopolitical Forum IX/2025 (JGF 2025) yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), di Jakarta, Selasa (24/6/2025), dikutip dari ESDM.

Sebagai contoh konkret, Bahlil menyoroti keberhasilan hilirisasi di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga mencapai 20 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 6 persen. Keberhasilan ini menunjukkan potensi transformasi ekonomi daerah melalui pengembangan industri hilir.

“Ini adalah strategi untuk melakukan transformasi ekonomi kita, dari jasa konstruksi ke industri. Dan kalau ini konsisten kita lakukan, Insya Allah kita akan menuju kepada apa yang sudah ditargetkan, untuk kita menjadi salah satu negara yang GDP (Gross Domestic Product) kita masuk 10 besar pada 2045,” ungkap Bahlil.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dalam proses hilirisasi. Pemerintah kini tengah menyusun peta jalan hilirisasi pascatambang, termasuk pembangunan industri baru setelah masa pertambangan berakhir. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.

“Jadi katakanlah sekarang kalau dia (perusahaan) main di tambang, dia harus mulai masuk di sektor keunggulan komparatif yang lain, contoh perkebunan, perikanan, tujuannya apa, agar begitu tambang selesai, dia melakukan sektor-sektor yang lain, supaya daerah itu tetap perputaran ekonominya berjalan. Jadi jangan menganggap setelah tambang selesai, terus selesai,” tandas Bahlil.

Keberpihakan pada daerah juga telah dilakukan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pengusaha daerah untuk mengambil bagian sekaligus menjaga keberlanjutan dan kondisi lingkungan.

Pemerintah menegaskan bahwa jika upaya tersebut berhasil dilaksanakan, Indonesia akan mampu menjawab ketidakstabilan kondisi geopolitik, memperkuat kemandirian nasional, serta mampu menjaga kedaulatan negara. {}