Berita Golkar – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku pihaknya telah menghitung formulasi bea keluar untuk komoditas mineral dan batu bara alias minerba. Dia memastikan, nantinya komoditas emas akan wajib dikenai bea keluar, karena harganya yang sangat tinggi.
“(Kementerian) ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar. Kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar), karena harganya tinggi banget,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Selain emas dan komoditas mineral lainnya, Bahlil mengatakan bahwa batu bara juga akan dikenai bea keluar. Pertimbangannya tak lain adalah karena harga jual masing-masing komoditas tersebut di pasar internasional.
“Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan,” ujarnya, dikutip dari Viva.
Bahlil menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.
Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan, Kementerian/Lembaga terkait telah menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen, untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.
Febrio menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026. Terlebih, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), saat ini memang sangat tinggi.
Karenanya, penerapan bea tersebut dilakukan pemerintah seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara, dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi. Dimana tercatat bahwa harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons (troy ounce) pada kuartal IV-2025, atau sekitar Rp 66,89 juta (asumsi kurs Rp 16.722 per dolar AS). {}













