Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan tiga kriteria tambang ilegal dan tambang yang harus ditata ulang di kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Saya sudah menyerahkan ke satgas, area-area yang di dalam kawasan hutan ada tiga kriterianya,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah pelantikan Dirjen Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Kriteria pertama adalah aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Jadi, ini pertambangan ilegal,” ucapnya.
Kriteria kedua adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang memiliki IUP, namun tidak memiliki IPPKH.
Selanjutnya adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang sudah mengantongi IUP dan IPPKH, namun melebihi batas yang diizinkan IPPKH. “Contoh, dia hanya mendapatkan 100 hektare, tetapi melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” kata Bahlil, dikutip dari Antara.
Untuk penindakan teknis, lanjut dia, Bahlil menyerahkannya kepada Satgas PKH.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan yang ada tambang ilegal di dalamnya.
Usai mengidentifikasi lahan, Satgas PKH akan melakukan penertiban. Febrie mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat beberapa kali untuk menyusun rencana penertiban.
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola. {}