Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Tantang KPPU Buktikan Adanya Fraud Proyek Cisem 2

Berita Golkar – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait fraud dalam proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2.

KPPU menduga ada persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun proyek Cisem 2. Bahkan, KPPU sudah memanggil Menteri ESDM 2019-2024 Arifin Tasrif sebagai saksi.

“Mana ada dugaan, jangan duga-duga terus. Kita ini kerja benar, diduga terus. Lama-lama suruh dari langit sana turun jadi panitia tender kalau gak mau diduga,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

“Silakan saja KPPU kalau mau buktikan (dugaan fraud proyek Cisem 2)! Jangan membangun persepsi lah,” tegasnya.

Bahlil juga berpesan agar KPPU menyelesaikan terlebih dahulu penyelidikan tersebut. Ia menilai tidak seharusnya menyampaikan hasil penelusuran yang belum pasti.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mengklaim sudah mengecek masalah ini ke tim Kementerian ESDM. Bahlil menegaskan semua jajarannya bekerja sesuai aturan. “Saya sudah cek kok di tim ESDM, semua bekerja proper sesuai aturan. Jangan menduga-menduga terus,” ucapnya.

“Kalau boleh, KPPU itu ada hasil baru ngomong. Jangan masih dalam telusuri (penelusuran) ngomong-ngomong terus,” tutup Bahlil.

KPPU saat ini menyelidiki tender Cisem 2, khususnya Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur. Proyek multi years contract itu memiliki nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun.

Pengumuman tender pada 23 April 2024 itu meliputi berbagai pekerjaan, seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen. Lalu, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km serta instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

Tender ini diklaim dimenangkan kerja sama operasi (KSO) PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024. Namun, tender tersebut dilaporkan karena terindikasi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam rilis resminya. {}