Berita Golkar – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru terkait dengan pembangunan Jaringan Gas (Jargas) Sambungan Rumah (SR). Kelak, pembangunan Jargas bisa dilakukan oleh pihak swasta dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyatakan bahwa, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema KPBU dalam pembangunan Jargas tersebut.
Ditargetkan, Perpres itu bisa rampung dalam 100 hari dalam target Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Melalui skema KPBU itu, kelak pemerintah akan melakukan lelang wilayah dalam pembangunan Jargas tersebut. Nah, kemungkinan lelang akan dimulai pada tahun 2025.
“Jadi 2025 kita lelang, mudah-mudahan ada pemenangnya. 2026 kita akan konstruksi awal untuk Jargas KPBU,” ungkap Laode usai agenda Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Sebagaimana disebutkan Laode, sejauh ini pembangunan Jargas masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilakukan oleh BUMN. Artinya, pemerintah masih mengambil peran besar dalam pembangunan Jargas ini.
Diharapkan, dengan skema KPBU bisa terbangun sebanyak 200 ribu sambungan rumah. “Nah nanti pelaku usaha ini mengungkan ini kalau sudah di 200 ribu SR,” jelas Laode, dikutip dari CNBC Indonesia.
Untuk menumbuhkan minat badan usaha swasta membangun Jargas, kata Laode, pihaknya akan memberikan Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi.
“Kalau KPBU itu bisa diberikan VGF, begitu dia konstruksi dia kan butuh investasi. (Contoh) 100% investasi dibantu 49% oleh pemerintah. Maksimal ya, maksimal 49%. Oleh Kementerian Keuangan,” tegas Laode. {}