Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Tegaskan Skema Impor BBM 2025 Hanya Sementara, 2026 Swasta Bisa Mandiri

Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah terkait adanya wacana impor BBM satu pintu lewat PT Pertamina (Persero).

Bahlil mengatakan, skema impor lewat PT Pertamina yang dilakukan SPBU Swasta saat ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2025 saja. Sebab operator swasta tidak bisa lagi menambah kuota impor jika sudah habis digunakan meski belum habis tahun 2025.

“Saya ingin menjelaskan bahwa, impor ini bukan satu pintu. Kuota impor ini sudah diberikan 110 persen, dibandingkan tahun 2024. Contoh kalau AKR dapat 1 juta kilo liter 2024, maka 2025 itu ditambah 10 persen, berarti 1,1 juta kilo liter,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Senin (22/9/2025) dari Okezone.

Dia mengatakan, pada tahun 2026 para operator SPBU swasta akan kembali diberikan izin impor secara mandiri. Namun demikian, Bahlil belum menyebutkan berapa kuota yang akan diberikan untuk SPBU swasta karena masih dihitung ulang.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Golongan Karya itu memberikan bocoran bahwa Pemerintah akan menghitung ulang pangsa pasar dari SPBU swasta di Indonesia. Saat ini pangsa pasar PT Pertamina untuk penjualan BBM di Indonesia sekitar 92,5 persen, sedangkan untuk SPBU swasta hanya sekitar 1-3 persen.

“Skemanya tahun depan kita akan menyusun dengan baik. Pemerintah akan menghitung betul market share dari swasta, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bahlil.

Menurutnya, pembatasan kuota impor terhadap SPBU swasta merupakan upaya pemerintah agar menjaga jumlah BBM yang beredar di Indonesia tidak kelebihan pasokan. Disamping itu, Bahlil mengatakan BBM merupakan hajat hidup orang banyak yang perlu dikuasai oleh negara sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.

“Saya katakan bahwa negara ini ada aturan. Harus semuanya sesuai aturan. Pembatasan itu bagian daripada aturan, jangan juga over suplai,” kata Bahlil.

“Untuk SPBU swasta, itu memang cadangannya sudah menipis, secara aturan, menyangkut cabang industri yang menguasai hidup orang banyak itu dikuasai oleh negara, BBM cabang industri strategis,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembatasan impor terhadap SPBU swasta ini menghilangkan pilihan konsumen dan membentuk dominasi pasar oleh PT Pertamina. Secara persaingan usaha, praktik ini kurang berdampak kurang sehat terhadap pasar.

Bahkan temuan KPPU, SPBU swasta hanya mendapatkan kuota tambahan impor pada tahun 2025 ini sekitar 7.000-44.000 kilo liter. Berbanding jauh dengan tambahan kuota Pertamina mencapai 613.000 kilo liter. {}