Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Ubah Aturan Jatah 10 Persen Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

Berita Golkar – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025, dikutip dari CNBC Indoenesia.

Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini. Pada Pasal 1 misalnya, terkait definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, pada Pasal 1 poin ke-6 Permen ESDM No.37 tahun 2016 ini hanya mendefinisikan “Perusahaan Perseroan Daerah”.

“Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.”

Namun aturan terbaru Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini mengubah definisi tersebut, menjadi sebagai berikut:

“Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

Kemudian, menambahkan pengertian dari Anak Perusahaan BUMD sebagai berikut:

“Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan atau Wilayah Kerja alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir.”

Kemudian, pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini juga mengubah ketentuan huruf a Pasal 3 di peraturan lama, menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:

  1. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:
  2. perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau
  3. perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;
  4. statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan
  5. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

Sementara pada peraturan sebelumnya, huruf a Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

  1. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:
  2. perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah; atau
  3. perseroan terbatas yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Kemudian, ketentuan ayat 3 Pasal 5 pada peraturan sebelumnya juga diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penetapan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.

(2) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

(3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, tidak diatur spesifik berapa persentase bagian masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, hanya disebutkan “dikoordinasikan oleh gubernur”, berikut bunyi lengkapnya:

(3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

Demikian juga pada Pasal 6 terdapat perubahan. Sebelumnya, hanya disebut “Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.”

Namun, pada peraturan terbaru ini diubah menjadi sebagai berikut:

(1) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah akses data.

(2) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil sertifikasi dari 1 (satu) lembaga independen.

(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/walikota.

Demikian juga pada Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

(1) Setiap Badan Usaha Milik Daerah hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk 1 (satu) Wilayah Kerja.

(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur:

  1. telah mengelola PI 10% pada suatu Wilayah Kerja;
  2. telah mengusahakan Wilayah Kerja lain; atau
  3. telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah lain atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur.

(3) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(4) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah penerima penawaran PI 10%.

(5) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan:

  1. dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah;
  2. pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
  3. tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham;
  4. tidak mengelola participating interest pada Wilayah Kerja lain; dan
  5. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

Selanjutnya, terdapat juga perubahan terkait penawaran kepada BUMD pada Pasal 9 dan 10. Lalu, perubahan terkait penawaran kepada BUMN pada Pasal 12. Dan, perubahan terkait tata cara Pengalihan PI pada Pasal 15 dan 16.

Kemudian, ada lagi tambahan aturan terkait sanksi. Pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini ditambahkan aturan terkait sanksi pada Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, setelah mendapatkan teguran tertulis dan tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

(3) Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan.

(4) Dalam hal Menteri memberikan penangguhan atau pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya penangguhan atau pembekuan.

(5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dapat mencabut PI 10%.

Sementara aturan terkait sanksi pada Pasal 22 di aturan sebelumnya dihapus. {}