Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Ubah Skema Baru Gas Murah Yang Dipisah Jadi Dua Kategori

Berita GolkarPemerintah kembali meluncurkan kebijakan baru terkait penetapan harga gas bumi murah untuk industri. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kini dibedakan berdasarkan pemanfaatannya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar industri dalam negeri semakin kompetitif di pasar global.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar 7 dolar AS per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2/2025), dikutip dari TVOneNews.

Skema baru HGBT ini akan berlaku bagi tujuh sektor industri yang melibatkan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Sektor yang mendapat manfaat meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Selain membedakan harga berdasarkan pemanfaatannya, skema baru ini juga menaikkan harga gas bumi. Jika sebelumnya harga gas bumi tertentu dipatok di angka 6 dolar AS per MMBTU, kini naik menjadi 7 dolar AS per MMBTU untuk bahan bakar dan maksimal 6,5 dolar AS per MMBTU untuk bahan baku industri.

Keputusan ini didukung dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menandatangani aturan ini pada 26 Februari 2025.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan HGBT ini memberikan dampak positif bagi daya saing industri dalam negeri. Sebelumnya, harga gas bumi tertentu berkisar antara 6,75–7,75 dolar AS per MMBTU, yang dinilai masih kurang kompetitif.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penetapan harga gas bumi. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap industri dalam negeri semakin kompetitif di pasar global.

Selain itu, diharapkan kebijakan ini bisa menciptakan lapangan kerja baru dan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional. Tak hanya itu, kebijakan HGBT juga bertujuan agar harga produk dalam negeri tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi nasional, terutama untuk pembangkit listrik. Keputusan ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 yang mengatur harga gas bumi tertentu bagi sektor penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang ditetapkan pada 26 Februari 2025.

Sejak diterapkan pada 2020 melalui Perpres No.121/2020, HGBT telah diberlakukan di sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerima manfaat terbesar dari kebijakan HGBT adalah PLN (49%), sektor pupuk (37%), serta industri keramik (5,4%) dan petrokimia (5%).

Dengan skema baru ini, industri nasional harapannya bisa lebih berkembang, harga produk tetap stabil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. {}