Berita Golkar – Pemerintah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, mencakup pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Harga Gas Bumi Tertentu dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menilai Harga Gas Bumi Tertentu dapat meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia dalam menarik investasi asing.
“Penerapan Harga Gas Bumi Tertentu bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor,” katanya.
Sejak diterapkan pada 2020, Harga Gas Bumi Tertentu dianggap berkontribusi terhadap penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik hingga Rp 16,06 triliun pada 2022. Subsidi listrik juga berkurang, dengan penghematan terbesar mencapai Rp 4,10 triliun, sementara kompensasi listrik berkurang hingga Rp 13,09 triliun. Efisiensi ini turut dirasakan PT PLN Batam yang mencatat penghematan Rp 844,95 miliar pada 2023.
Bagi sektor industri, kebijakan ini diklaim memberi dampak ekonomi signifikan dengan total manfaat Rp 247,26 triliun dalam periode 2020-2023. Ekspor meningkat Rp 127,84 triliun, penerimaan pajak bertambah Rp 23,30 triliun, dan investasi melonjak Rp 91,17 triliun. Subsidi pupuk juga berhasil ditekan hingga Rp 4,94 triliun. {}