Menteri Maman Abdurrahman Bakal Bentuk Satgas Pengendalian dan Perlindungan UMKM

Berita Golkar – Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman ST berkomitmen untuk membangun Kalimantan Barat. Untuk itu ia juga akan mensinergiskan semua program di Kementerian UMKM dengan anggota DPR RI.

“Insaallah mohon doanya agar saya selalu sehat terus agar kita secara bersama-sama dapat mengembangkan UMKM karena sektor UMKM akan berdampak pada perekonomian negara,” terangnya, Minggu (13/4/2025), saat menghadiri acara Halal Bihalal DPD Partai Golkar Kalbar di Gedung Zambrut Jalan A. Yani, Kota Pontianak.

Untuk ke depannya nanti, kata Maman Kementerian UMKM akan membentuk Satgas Pengendalian dan Perlindungan UMKM. Menurutnya, pembentukan Satgas Pendalian dan Perlindungan UMKM yang sesuai dengan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mana dalam PP tersebut ada dua hal yang menurutnya sangat penting.

“Nah kalau kepala daerah bisa memanfaatkan hal ini maka saya yakin kepala daerah tersebut akan terpilih sebanyak 3 periode karena dalam PP tersebut memerintahkan 2 hal yakni kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa yakni 40 persen untuk produk UMKM,” jelasnya.

Dengan adanya perintah tersebut, kata Maman tidak ada alasan lagi bag ipelaku UMKM merasa kesulitan dalam hal penjualan barang. “Selain itu PP  Nomor 7 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa 30 persen fasilitas umum di tingkat pusat hingga daerah wajib untuk mengakomodasi UMKM,” terang Ketua DPD Partai Golkar Kalbar Ini, dikutip dari WartaPontianak.

Dikatakan Maman itu dua hal itu memang perintah, dan  sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo kepada dirinya yang mewajibkan dirinya unuk menjalankan dan mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut.

“Satgas Satgas Pengendalian dan Perlindungan UMKM itu nantinya model dan polanya seperti Satgas Pengendalian Inflasi sehingga pergerakan perekonomian di daerah berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” pungkasnya. {}