Menteri Maman Abdurrahman Bentuk Satgas UMKM Kawal Program KUR dan Penghapusan Piutang Macet

Berita Golkar – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, saat ini tengah mengandalkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM sebagai garda terdepan untuk memastikan kebijakan penghapusan piutang macet dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha mikro di lapangan.

Menurut Maman, berbagai kendala dalam pelaksanaan program penghapusan piutang dan penyaluran KUR membutuhkan pengawasan langsung dan konkret.

“Satgas ini kita bentuk agar pengawalan terhadap program-program seperti KUR bisa lebih tajam ke bawah. Selama ini, evaluasi hanya dilakukan secara nasional. Di lapangan, praktiknya bisa berbeda,” ujar Maman, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (3/5/2025), dikutip dari WartaEkonomi.

Maman menilai jika pembentukan Satgas ini menjadi respons atas banyaknya laporan bahwa program KUR di bawah Rp100 juta, yang seharusnya tidak membutuhkan agunan tambahan, masih menimbulkan kendala.

Salah satunya adalah masih adanya bank yang meminta jaminan tambahan, bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Senada, dalam keterangan yang sama Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay bahkan menyebut realita ini mengecewakan. “Mereka datang ke bank dengan harapan besar. Tapi ternyata proses tetap sulit, dan agunan masih diminta,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Maman menyatakan bahwa sanksi bagi lembaga penyalur KUR yang melanggar ketentuan akan ditegakkan, termasuk penghapusan subsidi bunga. “Kami tidak akan segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maman juga memaparkan capaian penghapusan piutang macet UMKM. Hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapus piutang senilai Rp486,10 miliar milik 19.375 debitur. Namun realisasi ini masih jauh dari total potensi piutang macet UMKM yang mencapai Rp14,8 triliun dari lebih dari 1 juta debitur.

Menurut Maman, syarat restrukturisasi menjadi tantangan utama dalam proses hapus tagih. Ia menyebut, tanpa syarat tersebut, potensi penghapusan piutang bisa dimaksimalkan. Oleh karena itu, ia menilai perlunya percepatan regulasi turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN, terutama dalam hal mekanisme persetujuan dari lembaga seperti Danantara.

Dengan hadirnya Satgas, Maman berharap kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan di lapangan. “Satgas ini penting untuk memastikan perlindungan pelaku UMKM bukan hanya slogan,” jelasnya. {}