Menteri Maman Abdurrahman Dorong 40 Persen Belanja Pemerintah untuk UMKM Lokal

Berita GolkarMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman merespons kekhawatiran mengenai potensi banjir produk asal Amerika Serikat (AS) di Indonesia yang dapat menggerus UMKM lokal. Pasalnya, produk-produk AS bebas masuk ke Indonesia karena kesepakatan tarif nol persen.

Maman menuturkan, pemerintah terus memperkuat posisi produk lokal melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengalokasikan belanja barang serta jasanya sebesar 40 persen untuk UMKM.

“Bisa bayangkan kalau betul-betul semuanya sudah 40 persen belanja barang jasa pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Kalau 40 persen itu betul-betul 100 persen diimplementasikan menggunakan produk lokal kita, artinya ekonomi bisa bergerak,” ujarnya di Gedung Smesco, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025), dikutip dari Tempo.

Ia mencontohkan produk seperti air conditioner (AC) yang rata-rata ada di setiap kantor pemerintahan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ia berharap industri lokal bisa memproduksi AC dan menyediakannya untuk kebutuhan kantor pemerintahan.

“Tentunya kami berharap market-nya kan sudah ada tuh. Berarti kan tinggal bagaimana caranya memastikan produsen-produsen ataupun barang-barang merek AC-nya itu betul-betul bisa diproduksi dalam negeri. Itu kan salah satu contoh,” ujar Maman.

Selain itu, ia mencontohkan kebutuhan mobil operasional pemerintah. Meskipun belum bisa 100 persen produk lokal, kata Maman, industri lokal bisa mengombinasikan dengan produk lokal yang mampu dibuat.

“Oke, mungkin belum bisa 100 persen produk lokal, tetapi melalui ini kita bisa substitusi atau kombinasikan berapa persen menggunakan local content dari produk Indonesia,” tutur dia.

Ia berharap hal tersebut bisa didorong karena akan lebih menggerakkan ekonomi. Menurut Maman, hal ini juga sejalan dengan harapan yang dititipkan Presiden Prabowo agar memberikan ruang bagi pemanfaatan dan penggunaan produk lokal.

“Beliau betul-betul menekankan kepada kami untuk dalam setiap implementasi kebijakan itu memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pemanfaatan dan penggunaan produk lokal. Kami terus lakukan koordinasi, monitoring, dan pemantauan,” kata Maman.

Namun, menurut dia, pemerintah tidak akan memaksakan produksi barang yang memang tidak bisa dibuat di Indonesia. Sebaliknya, jika barang tersebut dapat diproduksi di dalam negeri, pemerintah akan terus mendorong produksinya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal. Kerangka perjanjian tersebut diumumkan dalam pernyataan bersama atau joint statement yang dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu AS.

Kerangka ini mencakup poin-poin kesepakatan, termasuk pemberlakuan tarif 19 persen untuk produk Indonesia dan komitmen investasi Indonesia di AS. “Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen tarif untuk produk industrial dan agrikultur Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia,” kata pemerintah AS dalam laman whitehouse.gov yang dikutip Rabu, 23 Juli 2025.

Sebagai timbal baliknya, AS akan menurunkan tarif resiprokal dari 32 menjadi 19 persen untuk produk yang diimpor dari Indonesia. Komoditas tertentu yang tidak tersedia di AS akan dipertimbangkan untuk mendapat potongan tarif lebih lanjut.

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral. Salah satunya adalah membebaskan perusahaan AS dan produk-produknya dari ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Indonesia juga disebut akan menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi pemerintah AS, menerima sertifikat Food and Drug Administration (FDA) dan otorisasi pemasaran untuk produk medis dan farmasi, menghapus persyaratan pelabelan tertentu, membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu, serta mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual. {}