Berita Golkar – Kementerian UMKM bersinergi dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), guna memberikan perlindungan hukum bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 7/2021.
Mulai dari legalitas/perizinan, bentuk badan usaha, aspek kekayaan intelektual, aspek persaingan usaha, penyusunan kontrak kerja sama dengan mitra bisnisnya dan karyawannya, perpajakan, perkreditan terkait usahanya hingga penyelesaian sengketa usaha.
“Usaha mikro dan kecil rentan terhadap masalah hukum,” katanya dalam konferensi pers usai penandatanganan MoU dengan KAI di Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari RM.
Maman mengatakan, kurangnya pengetahuan tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum seringkali membuat UMKM berpotensi terjerat permasalahan hukum dan terancam dikenakan sanksi oleh aparat penegak hukum.
Beberapa contoh permasalahan hukum pidana yang menjerat UMKM yaitu permasalahan mama khas banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, karena menjual produk seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kedaluarsa.
Selain permasalahan pidana, terdapat juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. “Sengketa usaha dengan mitra usahanya dikarenakan wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual dan permasalahan berkaitan dengan perkreditan terkait usahanya,” ujarnya.
Untuk itu, tegas Maman, perlu sinergi dan kolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum kepada UMKM.
“Tujuannya, agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” katanya.
Terkait mekanisme seperti apa, Maman berjanji bakal segera menindaklanjuti sistem operasional yang akan disiapkan. Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut.
“Karena kami juga akan melibatkan kepala-kepala dinas terkait di daerah. Jadi nanti kalau misalnya ada beberapa isu, bisa kita yang jemput bola, bisa juga laporan dari dinas tersebut,” ungkapnya.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pemerintah hadir dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyampaikan, KAI berada di 34 provinsi melalui DPD dan DPC, menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada UMKM.
“Kami siap membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh UMKM, serta memberikan pendampingan dan pelatihan terkait hukum kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Kerja sama Kementerian UMKM dengan KAI juga diharapkan dapat membantu dalam mengatasi isu-isu advokasi dan memperkuat pemahaman hukum bagi pengusaha mikro. {}