Berita Golkar – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, dengan memfasilitasi UMKM untuk memberikan kemudahan mulai dari sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga bantuan hukum.
“Total per Rabu (13/3/2025) ada sekitar 9.402 penyerahan sertifikasi perizinan dan lain sebagainya. Dari jumlah itu, NIB sebanyak kurang lebih 1.200 berkat koordinasi dengan PNM,” ungkap Menteri UMKM Maman dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025), dikutip dari RakyatMerdeka.
Selain itu, sertifikasi halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebanyak 7.000 UMKM. Selain itu, dari Bank Indonesia (BI) ada 300 sertifikasi halal.
Ia mengatakan, keberhasilan UMKM untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang erat antara berbagai pihak lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
“Penting untuk berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman.
Ia mengatakan, Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro menjadi sarana memudahkan Usaha Mikro untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan asuransi, dan layanan bantuan hukum.
Menteri Maman menegaskan, legalitas usaha merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses lebih luas terhadap program pembinaan dan pembiayaan.
“Kami ingin memastikan agar para pengusaha UMKM tidak hanya mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga memperoleh NIB dan akses yang lebih mudah ke program-program Pemerintah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penguatan UMKM, Kementerian UMKM juga menggandeng lembaga keuangan dan asuransi untuk memberikan pelindungan bagi pegiat usaha dan tenaga kerja. “Semua ini adalah bentuk nyata bagaimana kolaborasi bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi UMKM,” tuturnya.
Lebih lanjut Menteri Maman mengungkapkan, Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 dan sebuah gerakan besar yang akan berlangsung di 18 provinsi di seluruh Indonesia.
Berbagai program pendukung UMKM, seperti fasilitasi dan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, SP-PIRT, merek/HAKI, BPOM, akses permodalan, asuransi usaha dan jaminan ketenagakerjaan, serta bantuan hukum bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Di kesempatan yang sama, Kementerian UMKM juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.
Selain itu, juga diresmikan Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat) Kalimantan Barat. Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini mengungkapkan, sertifikasi halal dapat menjadi tameng bagi UMKM dalam menghadapi persaingan di pasar domestik maupun internasional.
“Jadikan halal sebagai tameng, melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri, hal itu yang akan mendorong pertunbuhan UMKM,” ucapnya.
Haikal juga mengingatkan, batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah tahun 2026. Untuk itu, pengusaha UMKM diimbau segera melakukan sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH.
“Seluruh proses sertifikasi harus melalui BPJPH. Pengusaha UMKM dapat mengakses platform resmi kami di sihalal.go.id,” katanya.
Kementerian UMKM bersama berbagai mitra strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PNM, BPJPH, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta BPJS Ketenagakerjaan, Askrindo, Jamkrindo, BPD Kalbar dan Bank Himbara menginisiasi program percepatan perizinan dan sertifikasi bagi pengusaha UMKM. {}