Menteri Maman Abdurrahman Pastikan Pedagang Thrifting Tak Tergusur, tapi Bertransformasi ke Produk UMKM

Berita Golkar – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian UMKM untuk membantu pedagang thrifting beralih menjual produk UMKM.

Langkah ini menyusul penghapusan impor bal pakaian bekas (balpres) yang dianggap meruntuhkan industri garmen lokal.

“Ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada wartawan usai menghadiri rapat terbatas dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025).

Maman menjelaskan Prabowo memahami dampak dari penyetopan impor balpres terhadap para pedagang thrifting. Ia pun akan berusaha mengalihkan industri mereka untuk mengembangkan produk UMKM.

“Jadi arahnya adalah bagaimana pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini melakukan penjualan thrifting, dia juga bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak-anak bangsa dari produsen-produsen pengusaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Inilah.

Selain itu, Maman menyatakan arahan Prabowo menjadi solusi dari pemerintah agar para pedagang thrifting. Di mana, mereka bisa tetap berjualan dengan produk yang berbeda.

“Jadi contoh kayak misalnya teman-teman yang ada di Senen, di Pasar Senen, ya nanti kita dorong, mereka tetap bisa berjualan, tapi yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Ekonom Universitas Islam Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku impor pakaian bekas ilegal atau thrifting, berpotensi menghidupkan industri pakaian lokal di Indonesia.

“Kebijakan ini memang akan lebih memihak pada pengembangan industri pakaian di tanah air,” ujar Gunawan, Selasa (28/10/2025).

Gunawan menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya dapat menumbuhkan lapangan kerja, tetapi juga berpotensi mendongkrak produk domestik bruto (PDB) nasional.

“Sekalipun kebijakan ini baik, tapi memunculkan dilema bagi pengambil kebijakan dan pelaku UMKM pakaian bekas yang ada di Sumut,” ucapnya.

Menurut Gunawan, jumlah pedagang pakaian bekas di Sumut mencapai ribuan orang, dengan bisnis yang merambah pasar daring maupun konvensional.

“Hanya saja dalam jangka pendek kebijakan seperti ini akan lebih banyak memicu penolakan pedagang pakaian bekas, menambah jumlah pengangguran, menurunkan omzet penjualan,” ucapnya.

Gunawan menambahkan, masyarakat perlu menyesuaikan diri dari kebiasaan mengandalkan pakaian bekas ke produk dalam negeri. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan bertahap.

“Hal ini untuk mereduksi terjadinya penolakan atau gangguan ekonomi di kalangan pedagang yang masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil,” tuturnya. {}