Berita Golkar – Pada bulan Januari 2025, Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program penghapusan piutang macet yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini, yang berlaku selama enam bulan sejak penetapannya, bertujuan untuk meringankan beban finansial pelaku UMKM dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dikutip dari Akurat.
Namun Program penghapusan piutang macet bagi UMKM, yang sebelumnya menargetkan satu juta pelaku usaha, saat ini dihentikan sementara.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, hingga kini pemerintah telah berhasil menghapus piutang untuk 67.000 UMKM, menyisakan sekitar 900.000 UMKM yang masih menanti solusi untuk piutang macet mereka.
Data dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menunjukkan bahwa total piutang UMKM yang dihapuskan mencapai sekitar 15 triliun rupiah.
Penghentian ini disebabkan oleh berakhirnya masa berlaku PP Nomor 47 Tahun 2024 dan adanya revisi pada Undang-Undang (UU) BUMN.
Oleh karena itu, skema penghapusan piutang macet harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU BUMN hasil revisi.
Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif pemerintah yang telah diluncurkan sejak November 2024, yang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mendukung keberlanjutan dan kemandirian UMKM di Indonesia.
Meskipun program ini diberikan sementara, Pemerintah melalui kementerian UMKM tengah tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian BUMN, Danantara, dan OJK guna mempercepat harmonisasi regulasi baru tersebut. {}