Berita Golkar – Tempat ibadah bisa diubah status tanahnya dari kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) apabila mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan hal ini usai menyerahkan SHM Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).
“Karena lembaga keagamaan selama mendapatkan rekomendasi dari kementerian Agama,, kalau kalau Kristen berarti ya Ditjen (Direktorat Jenderal) Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Bimas Kristen, itu boleh mengajukan menjadi bukti SHM,” terang dia, dikutip dari Kompas.
Nusron juga mengungkapkan mengungkapkan alasan terhambatanya pembangunan tempat ibadah karena tanahnya tidak clean and clear. “Nah salah satu terhambatnya pembangunan tempat agama, ibadah itu biasanya tanahnya tidak clean and clear,” ungkap Nusron.
Namun demikian, sudah banyak tempat ibadah yang tanahnya clean and clear. Tapi, Nusron tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlahnya. Satu hal yang pasti, beberapa gereja telah mengantongi SHM maupun sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Adapun Nusron telah menyerahkan SHM GKP Jemaat Kampung Tengah kepada Ketua Umum Majelis Sinode Pdt Magyolin C Tuasuun. Penyerahan sertifikat ini menjadi momen bersejarah bagi gereja yang telah berdiri sejak tahun 1968 atau sekitar 56 tahun lalu. {}