Berita Golkar – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mendorong hak pelatihan dan berwirausaha bagi penyandang disabilitas. Ia mengatakan, penyandang disabilitas memiliki peluang besar dan hak atas pelatihan dan kewirausahan.
“Hal ini tercantum dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bersama 3 hak utama lainnya yaitu hak atas pekerjaan, hak atas aksesibilitas, dan hak atas pendidikan,” ujar dia dalam acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) di Jakarta, Kamis (7/8/2025), dikutip dari Liputan6.
Menurut dia, konteks kewirausahaan harus dioptimalisasi agar bisa mewadahi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bentuk affirmative action dari pemerintah.
“Salah satu upaya memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas adalah mendorong semangat dan ruang-ruang berwirausaha. Selain itu keberpihakan pemerintah akan menjadi efektif kalau kita berkolaborasi mengoptimalkan ekosistem kewirausahaan,” ungkapnya.
Maman melanjutkan, tidak semua perusahaan memiliki kesadaran untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, karena dihadapkan oleh realita dan kompetensi dunia industri.
Ia juga mengingatkan masih ada beberapa tantangan yang kerap dihadapi oleh UMKM penyandang disabilitas. Seperti keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, kurangnya penerapan teknologi dan digitalisasi, sampai rendahnya daya saing usaha.
Terkait keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2020 menunjukan, hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank.
Sementara hanya 14,2 persen yang memiliki akses kredit perbankan. Untuk penerapan teknologi dan digitalisasi, data menunjukan hanya 1,1 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang menggunakan internet.
“Padahal berdasarkan data yang sama ada 22,9 juta orang atau 8,5 persen dari total populasi di Indonesia adalah penyandang disabilitas, dimana 52,62 persen di antaranya berstatus sebagai wirausaha,” imbuh Maman.
Hal inilah yang menurutnya perlu dikolaborasikan, agar hak penyandang disabilitas atas pelatihan dan kewirausahan bisa terpenuhi, sesuai dengan amanah undang-undang. {}