Menteri UMKM, Maman Abdurrahman Dorong Porsi KUR Sektor Produksi Naik hingga 65 Persen

Berita GolkarMenteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta porsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor produksi dinaikkan hingga 65 persen. Permintaan ini disampaikan karena realisasi KUR tersebut telah mencapai 60,3 persen dari Rp 300 triliun hingga Agustus 2025.

“Alhamdulillah sampai hari ini alokasi KUR Rp 300 triliun itu 60,3 persen sudah masuk ke sektor produksi. Kalau sampai akhir tahun konsisten di angka 60 persen, targetnya bisa naik ke 63 atau 65 persen,” kata Maman dalam sambutannya di acara Pesta Rakyat untuk Indonesia di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari Jawapos.

Menurutnya, peningkatan penyaluran KUR ke sektor produksi penting karena memberikan dampak besar. Mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga efek berantai bagi pertumbuhan ekonomi dari pusat hingga daerah.

“Kalau dana KUR tersalurkan lebih banyak ke sektor produksi, multiplier effect-nya juga besar. Lapangan kerja bertambah dan ekonomi daerah ikut bergerak,” jelasnya.

Maman juga menyoroti peran bank-bank Himbara sebagai penyalur KUR. Ia menilai perbankan perlu mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengarahkan pembiayaan ke sektor produktif.

Tak hanya soal KUR, Maman menyebutkan bahwa realisasi pemberian berbagai sertifikasi untuk pelaku UMKM juga mengalami peningkatan signifikan. Sertifikasi tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, PIRT, BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

“Rata-rata semua jenis sertifikasi itu mengalami peningkatan 50 hingga 100 persen. Ini berkat kolaborasi lintas pihak yang tujuannya sama, yaitu meningkatkan daya saing pengusaha-pengusaha UMKM,” ujarnya.

Maman berharap sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, dapat diperkuat. Ia menekankan kolaborasi penting untuk memberikan perlindungan sekaligus memperkuat posisi UMKM di pasar.

“Saya berharap kepada Sampoerna juga nanti bisa sama-sama dengan kita untuk lebih mengintensifkan dan kolaborasi dalam hak untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya. {}