Berita Golkar – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjamin, izin usaha pertambangan (IUP) diprioritaskan untuk sektor usaha kecil dan menengah.
Maman dalam acara Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA UNTIRTA) di Serang, Banten, Sabtu (23/2/2025), menegaskan, pasca keluarnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), pemberian IUP tersebut sektor basisnya tetap pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ya tentunya kami nanti akan berkoordinasi dan melakukan tindak lanjut penentuan syarat-syarat dan prasyarat terkait bagaimana bisa mengoptimalkan produk Undang-Undang ini bisa memberikan kemanfaatan yang maksimal dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah,” kata Menteri Maman, dikutip dari Inilah.
Selain itu, dia mengatakan, siapapun yang nanti yang mendapatkan melalui mekanisme pengusaha kecil menengah tersebut, adalah pengusaha-pengusaha menengah yang ada di daerah sekitaran tambang.
“Hal itu merupakan bagian dari Kementerian UMKM memberikan kesempatan dan prinsip keadilan kepada seluruh masyarakat, juga pengusaha-pengusaha yang ada di daerah,” ungkap politikus Partai Golkar itu.
nantinya, lanjut Menteri Maman, Kementerian UMKM akan mengusulkan salah satu prasyarat bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP, yakni wajib melakukan pembinaan berupa CBR (corporate business responsibility/tanggung jawab bisnis korporasi).
“Di mana nanti pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya ikatan bisnis di daerah sekitaran tambang itu mungkin yang sementara ini. Selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dan kita akan bahas di pemerintah,” ujar dia.
Dia mengatakan, kehadirannya dalam pelantikan Pengurus Pusat IKA UNTIRTA guna mendorong kolaborasi dalam rangka memajukan, menumbuhkembangkan dan melakukan pemberdayaan kerjasama pengusaha-pengusaha UMKM yang berasal dari jejaring-jejaring alumni. {}