Berita Golkar – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, para pelaku UMKM mendapatkan haknya terkait penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang menyebabkan tertahannya saldo hingga puluhan juta rupiah milik para pelaku UMKM selama 10 hari.
Untuk itu, Menteri Maman menggelar rapat koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” kata Menteri Maman, dikutip dari Indopos.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional kepada Menteri UMKM Maman, mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan sosial media.
Di mana salah seorang pelaku UMKM mengeluhkan layanan InterActive QRIS yang diberhentikan sementara hingga membuat saldo ratusan juta rupiah milik puluhan pelaku UMKM tertahan selama 10 hari.
Sebelumnya, Menteri UMKM secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.
Maman mengatakan, Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Karena mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.
“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya.
Meskipun begitu, Menteri Maman menekankan, sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pencairan tidak terlambat.
Ke depan, ia berharap, jika ada yang bermasalah, Bank Indonesia (BI) harus menindaklanjuti dengan memblokir Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang hanya terindikasi saja, tidak semua rekening. Sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.
“Perlu juga dilakukan kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” kata Menteri UMKM.
Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive tersebut.
Pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./ 2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.
Rekening tersebut merupakan rekening tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant.
Indikasi pemberhentian layanan Open API QRIS dengan alasan ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS, yang diduga melakukan praktik perjudian online menggunakan layanan InterActive QRIS.
Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama-sama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.
“Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.
Pihaknya juga menyampaikan, per 5 November 2024, tercatat pencairan dana kepada UMKM total keseluruhan mencapai Rp861.680.702 kepada 113 UMKM. Dengan rincian, di BCA sebesar Rp374.450.326 (ke 61 UMKM), Bank Mandiri mencapai Rp 354.088.998 (kepada 20 UMKM).
Kemudian di BRI sebanyak Rp117.655.074 (27 UMKM), di BNI sebesar Rp493.500 (1 UMKM), di Bank CIMB Niaga sebesar Rp14.004.100 (2 UMKM), di SeaBank sebanyak Rp300.000 (1 UMKM), dan di Bank Permata sebesar Rp688.704 (1 UMKM). {}