Menteri UMKM, Maman Abdurrahman: Pemerintah Hapus Utang 67.689 UMKM Total Rp. 2,7 Triliun di 4 Bank Himbara

Berita GolkarMenteri UMKM, Maman Abdurrahman memaparkan kemajuan implementasi kebijakan penghapusan utang UMKM yang menjadi program pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menjelaskan jika kebijakan ini tidak untuk semua UMKM. Namun kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan.

Sehingga, bagi UMKM yang mendaftar ke bank agar utangnya dihapus akan percuma jika mereka tidak ada dalam list penghapusbukuan bank kreditur.

Nantinya menurut Maman, penghapus tagihan akan dilakukan secara otomatis setelah diverifikasi oleh bank. Hal ini diungkapkan Maman Abdurrahman dalam kegiatan diskusi ‘Penghapusan Piutang Macet Pada UMKM yang digelar oleh Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM DPP Partai Golkar, pada Jumat (20/12).

“Di dalam instrumen proses keuangan, dalam konteks penghapusan piutang masuk ke penghapusbukuan baru ke penghapus tagihan atau pemutihan. Jadi siapa yang akan mendapatkan penghapus piutang ini? Bagi mereka semua yang jadi pengusaha UMKM yang masuk dalam daftar list penghapusbukuan,” papar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dikutip redaksi Golkarpedia.

Meski kebijakan ini disambut euforia publik terutama para pengusaha UMKM, secara realistis Maman melihat kebijakan populis ini berpotensi menimbulkan moral hazard para pengusaha UMKM. Semisal tak ingin membayar utang yang sedang berjalan meski usahanya baik-baik saja.

“Ini kebijakan populis tapi juga bisa berimplikasi pada moral hazard pengusaha UMKM se-Indonesia. Orang jadinya berlomba-lomba mencari celah untuk bagaimana caranya dihapus tagihkan. Kedua, membuat mereka menjadi cenderung mengabaikan kewajibannya. Ini konsekuensi dari kebijakan populis ini,” tutur politisi muda Partai Golkar ini.

Oleh sebab itu, Maman menekankan agar jangan sampai kebijakan ini berlarut-larut dieksekusi yang pada akhirnya memunculkan tingginya potensi gagal bayar para pengusaha UMKM. Adapun jangka waktu yang ditargetkan oleh PP Nomor 47 Tahun 2024 untuk menyelesaikan seluruh proses penghapusan piutang di Bank Himbara hanya selama 6 bulan.

“Yang menjadi pegangan dan catatan kita, ini harus dilakukan secepat-cepatnya proses ini. Semakin lama implementasi penghapus utang ini dilakukan semakin tinggi potensi NPL (Non Performing Loan) di Bank Himbara. Maka dari itu di dalam PP ini berlaku 6 bulan, kita tinggal punya waktu 4,5 bulan lagi untuk melakukan penghapusan piutang ini,” tambahnya lagi.

Maman Abdurrahman turut memaparkan data kinerja proses penghapusan piutang di Bank Himbara. Saat ini sudah lebih dari 60 ribu pengusaha UMKM yang telah mendapatkan fasilitas penghapusan utang. Adapun anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah adalah sebesar Rp. 2,7 triliun.

“Saat ini ada 1,097 juta lebih pengusaha UMKM yang masuk dalam list hapus buku. Dengan total jumlah 14,95 triliun. Ini tidak akan mengganggu keuangan bank. Karena sudah masuk catatan Bank Himbara kita. Ini menjadi target kami. Per hari ini kami sudah mengeluarkan sekitar 67.689 UMKM dengan total 2,7 triliun yang tersebar di 4 Bank Himbara,” pungkas Maman Abdurrahman. {redaksi}