Berita Golkar – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mengabdi puluhan tahun kembali menuntut kejelasan status mereka. Tuntutan itu disampaikan melalui aksi damai di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/8/2025), yang melibatkan Aliansi Honorer Non-Database R3 dan R4, termasuk tenaga Bakti Rimbawan, tenaga pengamanan, sopir, office boy, hingga tenaga kebersihan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Proses tersebut, kata Rudy, harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui Kementerian PAN-RB.
“Tentu ada sistem mekanismenya yang berlaku melalui Kementerian PAN-RB, khususnya terkait pemberdayaan aparatur sipil negara,” ujar Rudy usai rapat paripurna di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (15/8/2025), dikutip dari RRI.
Rudy menjelaskan, terdapat tata kelola dan aturan dari pemerintah pusat yang wajib dipenuhi para honorer sebelum dapat diangkat menjadi ASN. Oleh sebab itu, kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pusat, bukan pada kepala daerah.
“Ini bukan ranah kami. Proses pengangkatan menjadi ASN bukan kewenangan daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Meski begitu, Rudy memastikan Pemprov Kaltim akan memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer. Ia mengakui jasa mereka yang telah lama mengabdi demi mendukung pembangunan dan tata kelola daerah.
“Kami di daerah tentu sangat mendukung dan mengupayakan agar mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dapat diangkat,” ucapnya.
Saat ini, para honorer diberi waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk melakukan pendataan ulang, khususnya bagi yang belum masuk dalam database Kementerian PAN-RB. Jika tidak segera diusulkan, mereka terancam kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Rudy menegaskan pihaknya akan mencari jalan agar honorer yang belum terakomodir bisa masuk dalam formasi seleksi PPPK mendatang. “Kami akan carikan jalan agar mereka bisa masuk. Jika tidak sebagai PNS, setidaknya sebagai PPPK,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan ada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap memberikan dukungan penuh agar perjuangan para honorer tidak berhenti di tengah jalan. {}