Berita Golkar – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan penyediaan sarana dan prasarana seperti ruang laktasi dan tempat bermain anak-anak dalam lingkungan kerja merupakan investasi jangka panjang bagi sebuah negara.
Penyediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui serta tempat bermain anak-anak bukan saja perintah Undang-undang tapi juga untuk menjamin kelangsungan eksistensi sebuah bangsa dan negara pada masa depan.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid saat memimpin rombongan Komisi I DPR RI ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam rangka peninjauan fasilitas ruang laktasi dan tempat bermain anak di lingkungan Kemhan pada peringatan Hari Anak Nasional.
Meutya Hafid mengungkapkan dari data BPS tahun 2023, jumlah anak usia dini di Indonesia sekitar 30,2 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 10,91 persen dari total penduduk Indonesia. Dari usianya, sebanyak 59,95 persen anak usia dini di Indonesia berada di rentang umur 1-4 tahun.
“Yang harus kita pahami bahwa penyediaan sarana bagi Ibu menyusui dan tempat bermain anak-anak itu merupakan investasi jangka panjang bagi negara. Jadi ini bukan hanya dilihat untuk anak-anak saja. Lebih dari itu, ini untuk keberlangsungan sebuah bangsa karena mereka adalah tunas bangsa generasi masa depan,” kata Meutya Hafid, dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Politisi Partai Golkar itu juga menilai UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan 2030 yang menekankan pentingnya investasi pada kesehatan dan pendidikan anak sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Meutya Hafid juga mengapresiasi penyediaan fasilitas ruangan laktasi dan tempat bermain anak-anak di lingkungan kerja Kemhan.
Ia berharap tidak hanya Kemhan saja tapi di semua Kementerian atau Lembaga Negara juga menyediakan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan menyusui serta tempat bermain anak-anak di lingkungan kerja sesuai dengan amanah UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru saja disahkan oleh DPR.
“Komisi 1 DPR tentunya mengapresiasi penyediaan fasilitas ruang laktasi di Kemhan. Tentunya ini bagian dari implementasi pelaksanaan UU KIA. Malah kita salut dengan apa yang ada saat ini di Kemhan, dimana ada 8 ruangan laktasi dan tempat bermain anak sebelum ada UU KIA” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra mengatakan Kemhan sangat mendukung tersedianya penyediaan ruangan laktasi dan tempat bermain anak.
“Ini sangat penting karena dapat membantu pegawai Kemhan yang mempunyai anak kecil, agar dia bisa melaksanakan tugasnya sebagai ibu dan juga sebagai pegawai,” kata Herindra. {redaksi}