Meutya Hafid: Perpres ‘Publisher Rights’ Bisa Lindungi Ekosistem Pers

Berita Golkar – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Meutya mengatakan, Perpers Publisher Right sudah lama dinanti karena perlu ada regulasi untuk melindungi ekosistem pers yang sehat.

“Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkaedilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan,” kata Meutya, Kamis (22/2/2024), dalam siaran pers.

Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa Perpres Publisher Rights memang belum sempurna tapi dapat menjadi landasan awal bisnis media nasional. Mantan jurnalis ini pun berharap, keberadaan perpres ini dapat meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten yang berkualitas.

Ia menyebutkan, bisnis media yang baik akan meningkatkan kesejahteraan pekerja media dan bermuara pada peningkatan kualitas berita yang dibaca oleh masyarakat Indonesia. “Seluruh masyarakat tentunya butuh berita yang sesuai fakta dan konten berkualitas, bukan konten sensasional atau berdasarkan judul yang click bait,” ujar Meutya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengumumkan bahwa telah meneken Pepres Publisher Rights ketika menghadiri peringatan Hari Per Nasional, Selasa (20/2/2024) lalu. Jokowi menyebutkan, pepres ini dibuat untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia,” ujar Jokowi, Selasa.

Jokowi juga menjamin adanya keberlanjutan industri media nasional di dalam perpres ini, terutama perihal keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.

Ia pun menekankan bahwa perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers maupun mengatur konten yang dibuat oleh pers. “Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Presiden.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan, Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi kreator konten. {sumber}