Meutya Hafid Wacanakan Perumusan UU Pengamanan Siber Dengan Aturan Khusus

Berita Golkar – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyebut DPR akan membentuk Undang-undang tentang Pengamanan Siber yang aturannya dibuat secara khusus. UU tersebut nantinya dapat memberikan kekuatan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil langkah-langkah khusus.

“Sekarang BSSN-nya bagus ya, meskipun banyak catatan karena kemarin serangan-serangan juga banyak terjadi ya memang karena BSSN-nya ini belum dalam wadah UU. Jadi sekarang ini penugasan terhadap BSSN itu tidak ada (diatur) dalam UU sebetulnya. Itu yang mungkin nanti di periode berikutnya UU Pengamanan Siber ini bisa diselesaikan oleh DPR,” kata Meutya dari laman resmi DPR RI, Kamis (9/5/2024).

Hal ini disampaikan Meutya usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari delegasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Australia, yang dipimpin Clare O’Neil di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas terkait potensi kerja sama di bidang keamanan siber. Sebagai Ketua Komisi I, dia mengaku setuju atas usulan kerja sama tersebut.

“Sehingga topik kerja sama di bidang cyber security ini bagi kita juga sangat kita dukung. (Terutama terkait) bagaimana menghindari serangan-serangan yang waktu itu (pernah terjadi). (Misalnya), beberapa rumah sakit ada yang pernah kena (serangan siber), BPJS pernah kena, bahkan lembaga lembaga negara beberapa kan juga sempat diserang siber. Jadi ini yang kita tadi duduk bersama untuk bicara,” ujarnya.

Legislator Golkar itu berharap, pertemuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah. Pemerintah dapat melindungi dari serangan siber yang memiliki jaringan mafia internasional.

“Jadi kalau nyerang Indonesia, Indonesia mendapat serangan itu potensi nanti negara lain yang juga dekat dengan Indonesia itu mendapat serangan juga. Maka dari itu, melawannya harus bersama-sama. Karena mereka penjahat-penjahat siber ini bekerjanya juga berkolaborasi antarnegara dan sistematis,” pungkasnya. {sumber}