Berita Golkar – Provinsi Kalimantan Selatan memiliki puluhan kekayaan intelektual, yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai Indikasi Geografis dari satu daerah tertentu di Banua. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM provinsi Kalsel, menggelar Diseminasi dan Promosi Indikasi Geografis tahun 2024, untuk mengedukasi pemerintah daerah mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Diseminasi dan Promosi Indikasi Geografis tahun 2024 ini, digelar di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Senin (22/1). Acara ini dibuka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Kalsel, Sulkan.
Turut hadir Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kalsel, Nurul Fajar Desira, yang didaulat menjadi narasumber pada kegiatan ini, bersama Sekretaris Dirjen Kekayaan Negara Kemenkumham RI, Sucipto.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sulkan, Gubernur Paman Birin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham yang telah secara konsisten melaksanakan diseminasi dan promosi, serta pelayanan kekayaan intelektual kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kalsel.
Menjadi kebanggaan dan kebahagiaan pula, ujarnya, bahwa saat ini kain Sasirangan, yang menjadi kebanggaan masyarakat Banjar, telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal milik Kalsel.
“Namun lebih besar dari itu, tentunya semua berharap dapat melindungi identitas masyarakat Banjar ini dan membawa kain Sasirangan dikenal di lingkup internasional, adalah dengan mendaftarkannya sebagai Indikasi Geografis,” harap Paman Birin.
Oleh karena itu, Paman Birin mendorong seluruh pemerintah kabupaten / kota di Kalsel, mendukung dan mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis didaerahnya masing-masing, minimal satu potensi setiap daerah.
Sementara itu, menurut Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, Faisol Ali, hingga saat ini baru satu potensi kekayaan intelektual di Banua, yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Yakni cabai Hiyung asal desa Hiyung kabupaten Tapin.
“Tahun ini kami berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, menargetkan dapat mendaftarkan dua potensi kekayaan intelektual Kalsel, sebagai Indikasi Geografis. Yakni kain Sasirangan dan gula habang atau gula aren,” jelasnya kepada wartawan.
Faisol menambahkan, setidaknya Kalsel memiliki sekitar 23 potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Perlu diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, dan atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi , kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan. Contohnya, cabai Hiyung yang menunjukkan identitas asal dari produk pertanian tersebut, yakni kabupaten Tapin. {sumber}