Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar perjudian online (judol). Paparan ini terjadi melalui permainan yang mereka temui saat mengakses ponsel pintar (HP).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam acara edukasi dan pelatihan literasi digital bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat” yang digelar di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam acara tersebut, Meutya Hafid didampingi oleh Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun 200 ribu. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024), dikutip dari NU Online.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa tingginya angka judi online tersebut tidak memungkinkan pihaknya bekerja sendiri. Dia mengatakan pemerintah membutuhkan kerja sama dengan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak saat mengakses internet.
“Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar jadi online angkanya 80 ribu. Ini yang tidak mungkin kami dari Kementerian jangkau sendiri. Kami harus kerja sama dengan ibu-ibu, orang tua, ibu bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya,” ucap Meutya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membentuk tujuh desk baru di kementeriannya untuk percepatan program pembangunan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu desknya adalah Penanganan Judi Online dan desk tersebut akan dipegang langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Desk Judi Online ini sudah bergerak dengan kecepatan yang penuh. Oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolri beserta jajarannya,” kata Budi.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , sekitar 2,37 juta warga Indonesia, dari berbagai lapisan sosial, termasuk masyarakat biasa hingga politisi di parlemen, terlibat dalam aktivitas judi online. {}