Misbakhun Desak Ditjen Pajak Segera Benahi dan Perbaiki Masalah Fundamental Coretax

Berita Golkar – Komisi XI DPR RI menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya pembenahan sistem perpajakan melalui implementasi sistem coretax.

Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait penerimaan pajak tahun 2025 dan implementasi sistem inti perpajakan (coretax).

“Direktorat Jenderal Pajak perlu segera menyelesaikan permasalahan fundamental atas implementasi coretax sejalan dengan ruang lingkup roadmap perbaikan inside coretax,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini, dikutip dari laman DPR RI.

Atas permasalahan pada sistem Coretax yang terjadi beberapa waktu lalu, pihaknya meminta DJP untuk memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mengakses sistem coretax.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti efektivitas sistem baru DJP yang disebut Coretax dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dalam RDP itu, Mekeng meminta perbandingan data penerimaan pajak sebelum dan sesudah penerapan Coretax untuk mengukur dampak signifikan dari sistem tersebut.

“Saya mau bandingin tahun 2024 nggak ada coretax dan 2025 sudah pakai coretax. Bedanya apa? Dari sisi penerimaan. Karena kita pakai sistem baru dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar, tentunya kita berharap dari sisi penerimanya harus bisa bertambah,” ujar Mekeng.

Kemudian, Mekeng juga meningatkan pentingnya kemudahan sistem bagi wajib pajak. “Kan orang akan senang membayar pajak kalau sistemnya mudah. Tapi, kalau sistemnya juga membuat orang menjadi ribet, ya nggak ada manfaatnya,” tambahnya.

Ia juga menyoroti masalah teknis terkait sistem yang sering mengalami gangguan internet, sehingga menyulitkan proses input data.

Dalam rapat ini Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membeberkan perkembangan perbaikan sistem Coretax yang bermasalah sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Permasalahan pada sistem Coretax ini meliputi kendala pada login dan akses, perubahan data, kode otorisasi DJP, one time password (OTP), penunjukan penanggung jawab, impersonate, dan role access bagi pegawai, penerbitan faktur pajak, interoperabilitas, aksesibilitas, dan pembuatan e-Bupot.

“Jadi progres dari beberapa yang kami laporkan pada RDP tanggal 10 Februari 2025 ini coba kami lakukan perbaikan. Alhamdulillah di akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” ungkap Suryo. {}