Berita Golkar – Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan besarnya tunjangan anggota DPR yang dikatakan mencapai Rp50 triliun.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 triliun ditetapkan langsung oleh pemerintah. Ia menyebut, parlemen sama sekali tidak memberikan masukan terkait nilai anggaran tersebut.
Menurut Misbakhun, kebijakan pemberian tunjangan rumah sudah mulai berlaku sejak Oktober 2024. Skema ini ditujukan bagi anggota dewan periode 2024–2029, menggantikan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya diberikan. “Mulai dari Oktober 2024,” katanya usai menghadiri Rapat Komisi XI DPR RI, Jumat malam (22/8/2025), dikutip dari Akurat.
Misbakhun menjelaskan, perhitungan nilai tunjangan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengacu pada standar satuan biaya pejabat negara. Dengan demikian, besaran anggaran yang diterima anggota dewan bukan ditentukan DPR, melainkan murni kebijakan pemerintah.
“Tentunya dengan standar pejabat negara. Satuan harga pejabat negara per bulannya bagaimana, itu pemerintah yang menentukan. Tidak ada intervensi dari DPR,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, pola pemberian tunjangan rumah bukanlah hal baru. Sebelumnya, anggota dewan difasilitasi rumah dinas, namun dalam periode ini diputuskan untuk diganti dengan bentuk tunjangan uang.
Hal ini, menurutnya, agar anggota dewan bisa mengatur kebutuhan perumahan secara mandiri. “Kalau negara harus terus menyediakan perumahan, kan tidak praktis. Dengan tunjangan, anggota DPR bisa memilih rumah sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Misbakhun menilai, tunjangan rumah menjadi kebutuhan penting bagi wakil rakyat. Sebab, mayoritas anggota DPR berasal dari luar Jakarta. Negara, menurutnya, perlu memfasilitasi akomodasi mereka selama bertugas di ibu kota.
“Anggota DPR mewakili daerah dari Sabang sampai Merauke. Banyak yang bukan penduduk Jakarta, sehingga wajar negara memberi fasilitas perumahan, meski melalui mekanisme tunjangan,” jelasnya.
Selain tunjangan rumah, ia mengungkapkan bahwa pemerintah juga menentukan besaran biaya perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat sesuai wilayah asal masing-masing anggota dewan. Semua biaya perjalanan dan kunjungan kerja dihitung berdasarkan satuan harga resmi pemerintah.
“Itu semua harga pemerintah yang tentukan, bukan DPR. Dari tiket pesawat hingga biaya kunjungan kerja, semuanya sudah ada hitungannya,” terang Misbakhun.
Dari sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, meminta media menanyakan langsung ke DPR terkait total anggaran tunjangan rumah tersebut. Beredar kabar terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Saat ditemui di Gedung DPR, Luky bahkan mengaku belum mengetahui detail kapan tunjangan mulai berlaku. “Makanya tanya DPR, sudah berlaku atau belum tahun ini,” kata Luky singkat. {}