Misbakhun Nilai Ketentuan RPMK Untungkan Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tertentu

Berita Golkar – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengendus adanya pihak tertentu yang dicurigai melakukan cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurut Misbakhun, yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), dampak dari aturan tersebut disinyalir akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.

“Terdapat disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 Ayat 1 RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik,” jelasnya dikutip dari akun Instagram @mmisbakhun, Jumat (4/10/2024).

Sedangkan Pasal 3 Ayat 3 mengatur bahwa rokok elektronik meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dan sistem padat.

“Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 Ayat 1 hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 Ayat 2 mengatur kemasan sistem tertutup,” jelas Misbakhun dikutip dari Akurat.

Artinya, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Kondisi ini dapat dicurigai adanya intervensi dari perusahaan rokok global.

“Yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat, yang merupakan produk padat impor,” beber Misbakhun. {}