Berita Golkar – Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Doli pun memberikan catatan soal tindak lanjut putusan itu oleh pemerintah dan DPR dalam perspektif politik yang lebih luas.
“Sebagai warga negara di negara hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan. Namun saya juga mengajak kita semua untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas,” kata Doli dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025), dikutip dari Detik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menilai momentum keluarnya putusan MK itu berdekatan dengan mencuatnya wacana perbaikan sistem politik dan demokrasi di RI. Dia mengungkit pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Partai Golkar beberapa waktu lalu yang membicarakan sistem pilkada lewat DPRD.
“Setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, hingga saat ini, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu, termasuk pilkada terus menguat. Dari Putusan MK No 63/PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk menindaklanjuti dengan revisi UU.”
“Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” kata Doli.
Doli berpendapat, putusan MK itu bukan jawaban akhir untuk menyelesaikan permasalahan dalam sistem pemilu. Dia menyinggung permasalahan presidential threshold sebagai syarat pencalonan presiden juga berkaitan dengan syarat-syarat lain di kepemiluan.
“Soal ambang batas pencalonan presiden pasti erat kaitannya dengan keberadaan partai politik. Partai politik peserta pemilu pasti erat hubungannya dengan parliamentary threshold, penerapan jenis sistem pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi per dapil, dan lain-lain,” ujar Doli.
Doli lantas memandang, putusan itu tidak akan bermakna besar jika tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu. Dia meminta Prabowo dan para ketum parpol berkomitmen menindaklanjuti putusan itu pada aturan UU secara konkret.
“Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu bahkan sistem politik dan demokrasi kita. Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat undang-undang untuk menindaklanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekadar pasal per pasal,” kata Doli.
“Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR untuk bisa mengonkretkan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” lanjutnya. {}