MK Putuskan PSU di 24 Daerah, Ahmad Doli Kurnia: Terbanyak Sepanjang Sejarah

Berita Golkar – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut jumlah pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia. Tercatat, ada 24 daerah yang melakukan coblos ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi,” kata Doli di Jakarta, Jumat (28/2/2025), dikutip dari SinPo.

MK mengabulkan 26 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Sebanyak 24 daerah diperintahkan untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian, dan satu daerah diperintahkan menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya diminta perbaikan administratif.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan berbagai masalah yang timbul dalam pilkada maupun pemilu, akan menjadi bahan bagi DPR RI maupun pemerintah untuk mengevaluasi sistem politik di Tanah Air. Doli menyebut perbaikan sistem politik di Indonesia sudah sangat mendesak.

Selain itu, dia pun menyoroti adanya ketidakcermatan para penyelenggara pemilu hingga menyebabkan harus adanya PSU. Di samping itu, dia pun menyoroti MK yang seharusnya hanya mengadili perkara, tetapi justru mengambil keputusan yang di luar kewenangannya.

Doli mempertanyakan apakah pemilu yang sudah digelar sebanyak enam kali setelah masa reformasi sudah benar-benar sesuai tujuannya. Sebab, dia menilai sejauh ini pesta demokrasi belum masuk ke pada ranah substansial.

“Memang kita sudah saatnya lah berpikir untuk membuat sistem, apapun sistem di dalam negara kita,” kata dia.

Menurut dia, sistem demokrasi di Indonesia kemungkinan sudah kehilangan alur atau ahistoris. Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia kerap diubah-ubah di tengah jalan ketika menuju musim pemilu.

“Kita harus berani juga melakukan perubahan atau penyempurnaan. Bukan hanya pada level undang-undang, tapi juga sudah mulai berpikir tentang amendmen UUD 1945,” kata dia. {}