Berita Golkar – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara, mengajak seluruh anggota DPRD Terpilih dari Partai Golkar hasil Pemilu 2024 untuk terjun ke lapangan mengawal kemiskinan ekstrim yang kerap terjadi di berbagai peloksok.
Demikian disampaikan MQ Iswara saat menjadi narasumber kegiatan Pendidikan Politik (Dikpol) Peningkatan Kapasitas Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota Terpilih Partai Golkar Angkatan Pertama di Aula DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Jl. Maskumambang Kota Bandung, Jumat (19/7/2024).
Menurut Iswara, di pundak para anggota DPRD terpilih ada tanggung jawab yang diemban yakni menjawab apa yang menjadi harapan rakyat ketika kampanye, janji politik harus ditunaikan dengan para anggota DPRD terpilih dapat memahami peran dan fungsinya terutama di bidang anggaran.
“Para Caleg terpilih harus mengerti dan paham Struktur APBD di daerah masing-masing, mulai dari urusan wajib, belanja modal hingga mengapa indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada suatu daerah masih rendah,” kata Tim Ahli Wantimpres RI tersebut.
Pada kesempatan itu, MQ Iswara, menjelaskan, para anggota DPRD harus melihat berapa belanja modal dalam APBD dan korelasinya dengan neraca aset atau kekayaan kabupaten/kota.
“Kita harus mengerti betul bagaimana efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan dengan baik,” sambung Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Terpilih hasil Pileg 2024 itu.
Ia kemudian secara rinci memaparkan bagaimana Pemerintah Daerah didorong supaya bisa terus berupaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan memanfaatkan berbagai instrumen perencanaan dan penganggaran. Yakni diwujudkan melalui beberapa dokumen penting yang menjadi panduan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RKA-PPKD (Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Kemudian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) serta DPA-PPKD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah)
“Proses penyusunan anggaran dimulai dari tingkat desa/kelurahan melalui Musrenbang Desa/Kelurahan, kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional,” papar Iswara.
Pada setiap tahap tersebut, kata Iswara, masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperhatikan untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat memenuhi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 Tahun 2007, Permendagri 21 Tahun 2011 hingga Permendagri 77 Tahun 2020. Itu semua kiranya setiap anggota DPRD perlu memahami,” tutur MQ Iswara yang juga Ketua DPP Partai Golkar.
Selain itu, kata dia, ada beberapa peraturan pemerintah yang menjadi acuan utama meliputi PP No.58 Tahun 2005 dan PP No.12 Tahun 2019. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sehingga dapat memastikan setiap pengeluaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Melalui Anggota DPRD yang mengerti akan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat, pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur dalam mengelola keuangan daerah guna mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.
“Karena dengan adanya sistem pengelolaan yang lebih baik, masyarakat dapat berharap pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan yang lebih merata di masa depan,” sambung Iswara. {sumber}