Berita Golkar – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Purnamasidi menyoroti terkait sarana dan prasarana pendidikan, seperti sekolah. Sebab, berdasarkan temuannya di lapangan, terdapat kejanggalan terkait fakta di lapangan dengan pengajuan revitalisasi sarana sekolah.
“Jadi saya lihat ada yang salah ini. Data yang dimasukkan melalui (aplikasi) Krisna dengan fakta yang sesungguhnya ini kayaknya berbeda, sehingga yang dieksekusi itu (sekolah) yang masih bagus, yang rusak-rusak ini tidak pernah terjangkau,” ujar Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ia mengungkapkan bahwa ketimpangan Sarpras ini pun menjadi salah satu sebab keributan PPDB zonasi di masyarakat. Padahal, revitalisasi sarpras ini pun telah dijamin oleh Perpres Nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Maka dari itu, menurutnya, perlu ada penyikapan atas permasalah sarpras tersebut.
“Nah ini menurut saya perlu ada penyikapan. Ada tindakan agar kemudian ada perbandingan data yang melalui Krisna sebelum dia eksekusi kemudian ada perbandingan data itu. saya enggak tahu apakah sudah dilakukan apa belum, itu saya enggak tahu,” terang politisi Fraksi Golkar ini.
“Tapi kok kayaknya satu zonasi ini makin hari sarprasnya makin bagus tapi zonasi yang lain makin hari makin enggak bagus, sehingga kemudian manipulasi administrasi dalamnya sering terjadi gara-gara ada ketimpangan sangat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika mengacu pada Presiden RI Joko Widodo dalam rapat tahunan 16 Agustus mengenai infrastruktur, menurutnya ada peluang untuk mempercepat proses revitalisasi sarpras sekolah.
“Nah, peluang ini menurut saya harus dipakai dengan cara bagaimana data itu disinkronisasi. Jangan sampai tidak. Karena ketika saya ketemu dari daerah ke daerah, selalu kalimatnya begitu, selalu ada sekolah setiap tahun selalu dapat (perbaikan sarpras). Tapi ada sekolah kok 15 tahun tidak dapat,” pungkasnya.
Aplikasi Krisna Selaras merupakan integrasi antara tiga (3) Kementerian yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja Daerah.
Krisna ini hadir sebagai penjembatan memaksimalkan pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN, diantaranya DAK Fisik untuk Pendidikan dasar. {sumber}