Berita Golkar – Komisi X DPR RI mengungkapkan adanya masalah baru dalam pengadaan CPNS 2024 dan PPPK. Ternyata, ada ketentuan dari pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilihat dari besaran belanja pegawainya. Kalau sebelumnya ketentuannya belanja pegawai maksimal 50 persen, sekarang makin dipersempit.
“Jadi, daerah yang berhak mengusulkan formasi PPPK 2024 hanya bagi yang belanja pegawainya maksimal 30 persen. Ini masalah baru dalam perekrutan CASN 2024,,” kata H. Muhamad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X DPR RI dalam raker bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (7/11).
Politikus pARTAI Golkar ini menambahkan jika tolok ukurnya adalah belanja pegawai, maka akan banyak instansi tidak mengusulkan formasi. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Nur Purnamasidi mendesak agar hal tersebut segera disikapi Kemendikbudristek karena bisa mengganjal target pemenuhan 1 juta guru PPPK. “Mendikbudristek harus mengantisipasi ini. Paling tidak Komisi X dan Kemendikbudristek memberikan kenangan indah untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan.(tendik),” ucapnya.
Jangan sampai kuota di 2024 yang diusulkan pemde malah makin kecil. Jika terjadi demikian, Nur Purnamasidi menilai implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak bisa berjalan maksimal.
Dia juga menyoroti fakta masih banyaknya guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 yang belum mendapatkan penempatan sampai saat ini. Ironinya, yang sudah diangkat PPPK pun malah belum menerima hak-haknya berupa gaji dan tunjangan.
Merespons hal tersebut, Menteri Nadiem mengakui jika masalah pengadaan PPPK ini karena usulan pemda minim. Upaya Kemendikbudristek untuk menyukseskan program 1 juta guru ini sudah maksimal. Sayangnya terbentur dari usulan formasi di daerah.
Oleh karena itu, kata Menteri Nadiem, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan formasi di daerah yang benar-benar membutuhkan ASN PPPK, tetapi tidak diusulkan pemda. Kemendikbudristek tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada sisa ratusan ribu formasi PPPK, karena kewenangan mengusulkan formasi ada di daerah.
“Nah, UU ASN baru memberikan kewenangan pusat untuk mengisinya, tentunya dengan melihat data sebaran guru,” pungkas Nadiem Makarim. {sumber}