DPD II  

Mundur Dari PKS, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari Hijrah Ke Partai Golkar

Berita Golkar – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan kembali akan melakukan proses Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Balikpapan.

Salah satu kader PKS Subari menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan telah mengundurkan diri dari partai, yang otomatis akan dilakukan proses PAW.

Kuasa Hukum DPD PKS Kota Balikpapan, Asrul Paduppai mengatakan pihaknya akan mengawal proses PAW dari Subari yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan. Secara keanggotaan, ia menerangkan, Subari sudah mengundurkan diri sejak tanggal 26 September 2023 lalu.

Sebagai informasi, Subari saat ini telah berpindah partai dari PKS ke Partai Golkar.

Atas pengunduran diri ini, menjadi dasar pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan SK DPW PKS Provinsi Kalimantan Timur. “Saat ini surat secara resmi sudah diserahkan kepada Sekretariat Dewan per tanggal 10 Oktober 2023,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (11/10/2023).

Secara substansi, pihaknya meminta dengan dasar-dasar hukum MD3, PP 12 tahun 2018, Tatib DPRD nomor 1 tahun 2020, bahwa proses ini di mohon untuk segera dijalankan.

Nantinya, Laisa Hamisah yang menempati Ketua Komisi I DPRD Balikpapan dipersiapkan untuk menggantikan Subari dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Kemudian, untuk jabatan Ketua Fraksi yang saat ini dijabat oleh Laisa Hamisah akan digantikan oleh Anggota Dewan dari Fraksi PKS yakni Asep Sapturi.

Dalam beberapa poin yang dituangkan di dalam surat ini, telah dipaparkan bahwa proses yang berjalan tidak ada permasalahan sama sekali, karena yang bersangkutan mundur secara sukarela.

Dalam hal ini, diharapkan pihak DPRD Balikpapan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan. Mengingat, pada dasarnya batas waktu di DPRD ini adalah selama 7 hari, selanjutnya ke KPU selama 7 hari.

Kemudian kembali ke DPRD dan dilanjutkan ke Wali Kota selama 7 hari lagi dan kemudian prosesnya di Gubernur selama 14 Hari. Sehingga dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan ini, diharapkan SK terkait pemberhentian Subari bisa diterbitkan oleh Pj Gubernur.

Mudah-mudahan bisa dimudahkan dan dilancarkan, harapannya akhir Oktober ini sudah bisa tuntas. “Sehingga PAW saudara kami dari Subari bisa berjalan mulus,” terang Asrul.

Pihaknya juga meminta kepada Subari untuk tidak mempergunakan fasilitas-fasilitas yang yang diperoleh dari jabatannya sebagai anggota legislatif dari fraksi PKS.

Apalagi, misalnya fasilitas tersebut dipergunakan untuk sarana sosialisasi pada posisi dia sebagai anggota dari partai lain. “Saya menyampaikan khususnya kepada subari karena beliau sudah tidak bersama dengan kami,” katanya.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya apabila selama interaksi ada hal-hal yang bersinggungan, ada yang tidak mengenakan sehingga akhirnya kita berada pada posisi yang saling memaafkan,” ungkap Asrul.

Turut menambahkan, Laisa Hamisah mengaku siap menjalankan amanah sesuai dengan instruksi dari PKS. “Kita sebagai anggota Fraksi mengikuti saja instruksi dari partai, kita mendengar dan melaksanakan perintah itu,” ujarnya.

Intinya, dirinya siap untuk melaksanakan perintah sebagaimana amanah. “Mudah-mudahan bisa saya jalankan sesuai dengan tugas dan fungsi kita sebagai anggota dewan,” pungkasnya. {sumber}