Musa Rajekshah Kantongi Rekomendasi Partai Golkar Maju Pilgub Sumut 2024

Berita Golkar – DPP Partai Golkar sudah memberikan surat tugas kepada Musa Rajekshah untuk maju sebagai calon gubernur Sumut pada Pilkada Serentak 2024. Musa Rajekshah saat ini menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sumut.

“Surat penugasan pun sudah diberikan,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberi sambutan pada acara Peluncuran dan Bedah Buku: Jalan Tengah Golongan Karya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (26/2).

Dia mengatakan, jumlah kursi parlemen dari daerah pemilihan Sumut diprediksi naik berdasarkan penghitungannya sehingga wajar jika Musa Rajekshah, yang akrab disapa Ijeck, menjadi calon gubernur Sumut. “Ini Sumatera Utara, jadi kursi Sumatera Utara semua naik dobel,” katanya.

Airlangga mengatakan, kenaikan perolehan kursi Partai Golkar, menjadi kunci bagi partai berlambang pohon beringin untuk bisa berlari kencang pada Pemilu 2024.

Menurutnya, siapa pun yang ingin menjadi gubernur harus terlebih dahulu maju sebagai calon anggota legislatif. Perolehan suara Musa Rajekshah yang maju sebagai caleg DPR RI sementara ini unggul, sehingga dinilai layak maju di Pilkada Sumut 2024. “Kalau suaranya tinggi, baru kita kasih. Kalau belum ya terpaksa on the way dulu, dalam perjalanan,” kata Airlangga.

Berdasarkan data real count KPU RI per Senin (26/2) sore pukul 15.00 WIB, di Dapil Sumut I perolehan suara Partai Golkar menduduki peringkat pertama, yakni sebesar 19,53 persen. Di dapil tersebut, caleg DPR RI dari Partai Golkar Musa Rajekshah mendapatkan perolehan suara 30.332.

Perolehan suara Musa Rajekshah menempati posisi teratas di antara caleg DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Sumut I, di atas Meutya Hafid yang mendapatkan 29.471 suara. Musa merupakan mantan Wakil Gubernur Sumut yang mendampingi Edy Rahmayadi pada periode 2018 hingga 2023.

Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, sesuai hasil kesepakatan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. {sumber}