Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menilai mutasi 43 Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk penyegaran institusi dan juga bagian dari reformasi kejaksaan.
“Mutasi itu salah satu bagian dari reformasi. Reformasi itu juga mencakup reorganisasi, penempatan kembali, dan pengaturan kebijakan. Menurut saya, hal ini sudah sedang berjalan,” kata Soedeson kepada inilah.com, Sabtu (27/12/2025).
Ia menyebut Jaksa Agung dalam hal ini mengikuti arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang masuk ke dalam salah satu “Asta Cita” Presiden.
“Jadi, untuk menjawab program-program Presiden tersebut, Kejaksaan harus mereformasi institusional, personel, dan kebijakan. Arahnya sedang berjalan ke sana,” tuturnya.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan salah satu masalah utama berkenaan dengan mutasi, yaitu perlunya orang yang tepat di posisi tertentu alias “the right man on the right position”.
“Pimpinan Kejaksaan dalam rangka menempatkan orang yang benar di posisi yang benar itu ya harus merestorasi. Seseorang sejago apa pun, kalau terlalu lama di suatu posisi, itu juga bahaya. Mutasi ini tujuannya untuk peningkatan karier, meningkatkan kemampuan, dan me-refresh institusi,” ungkapnya.
Terkait Panja reformasi Kejaksaan yang sempat dibentuk oleh Komisi III DPR RI, Soedeson mengakui adanya tuntutan agar institusi Kejaksaan dapat lebih baik dan dapat menjawab ekspektasi presiden.
“Panja Reformasi ini sedang berjalan, kita terus berproses ke arah yang lebih baik. Salah satu buktinya adalah pimpinan Kejaksaan Agung sangat tanggap. Begitu terjadi masalah seperti penangkapan oleh KPK, beliau langsung mereformasi dengan menempatkan orang-orang baru dengan misi dan tanggung jawab yang baru,” bebernya.
Iya menyebut pimpinan kejaksaan tentu tidak hanya sekedar asal mengganti pucuk pimpinan, melainkan memberikan tugas yang jelas.
“Beliau (Jaksa Agung) menempatkan orang di sana dengan instruksi tugas yang jelas, (yaitu) harus benar-benar bersih, menjalankan tugas dengan benar, tidak boleh lagi ada main tekan-tekan Bupati. Itu perintahnya,” tegas Soedeson.
“Jadi menurut saya, pergantian itu justru untuk menyentuh akar masalah, yaitu penyegaran institusi, pelayanan publik yang lebih baik, dan memastikan penegakan hukum berjalan lurus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengganti 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) sebagai bagian mutasi dan rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Langkah ini dilakukan menjelang pergantian tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penggantian ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Adapun surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. {}













